PELAKSANAAN PEMBERKASAN PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI CALON PPPK TAHAP I KABUPATEN ACEH TENGAH 2019

                                                           PENGUMUMAN
NOMOR : 800 /703/PPPK-2019/BKPSDM-AT/2020
TENTANG
PELAKSANAAN PEMBERKASAN PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS
SELEKSI CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TAHAP I
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TENGAH 2019

Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor: D 26-30/V249-2/99 Tanggal 3 Desember 2020 perihal Usul penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) Tahun 2019 secara elektronik, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

A. KETENTUAN USUL PENETAPAN NI PPPK TAHUN 2019

1. Pemberkasan penetapan NI PPPK tahun 2019 dilakukan secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital);

2. Peserta diwajibkan menyampaikan berkas persyaratan usul penetapan NI PPPK tahun 2019 berupa dokumen digital dalam bentuk (CD-R/CD-RW) paling lambat tanggal 16 Desember 2020;

3. Adapun kelengkapan dokumen digital yang harus disampaikan peserta sebagai berikut:

a. Softcopy Pas photo terbaru (kualitas studio) berlatar belakang warna merah pakaian/kemeja lengan panjang warna putih, bagi perserta yang berjilbab wajib mengenakan jilbab warna hitam dalam format JPG ukuran maksimal 2 Mb ;

b. File Scan Ijazah asli dan Transkip nilai asli yang digunakan sebagai dasar

melamar jabatan dalam format PDF ukuran maksimal 2 Mb;

c. File Scan Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh peserta bermaterai 6000 dalam format PDF ukuran maksimal  2 Mb Format DRH sebagaimana dalam 

 Lampiran 1;

d. File Scan Surat Pernyataan 5 poin di tandatangani oleh peserta dan bermaterai 6000, dalam format PDF ukuran maksimal 2 Mb, yang berisi tentang:

1) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);

3) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;

4) Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;

5) Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.

Format Surat Pernyataan sebagaimana dalam 

Lampiran 2;

e. File Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Kepolisan Resort sesuai domisili dengan keperluan “Untuk Usul Pengangkatan PPPK” dalam format PDF ukuran maksimal 2 Mb;

f. File Scan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah yang menyatakan sehat jasmani dan rohani dengan keperluan “Untuk Usul Pengangkatan PPPK” dalam format PDF ukuran maksimal 2 Mb;

g. File Scan Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan pengujian zat narkoba tersebut dengan keperluan “Untuk Usul Pengangkatan PPPK” dalam format PDF ukuran maksimal 2 Mb.

h. Tes Pemeriksaan Kesehatan (poin f dan g)

Jadwal Pemeriksaan kesehatan dilaksanakan pada :

Hari        : Senin, Selasa dan Rabu

Tanggal : 14,15 dan 16 Desember 2020

Pukul     : Jam Kerja

Tempat  : Rumah Sakit Umum Daerah Datu Beru Takengon, Ruang Rekam Medik bagian KIR (di depan Apotik)

Pakaian  : Kemeja Putih, Celana/Rok Hitam dan Memakai Sepatu

Catatan  : 1. Membawa fotocopy KTP sebanyak 2 (dua) lembar

           2. Membawa uang untuk biaya tes kesehatan sebesar Rp. 410.000,- (sesuai Peraturan Bupati Aceh Tengah No. 21 Tahun 2018, tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Datu Beru Aceh Tengah).

               3. Hasil tes akan diserahkan pihak RSUD kepada Panitia (BKPSDM)

B. KETENTUAN LAIN-LAIN:

1. Penamaan file untuk tiap dokumennya akan di informasikan lebih lanjut

2. Peserta diwajibkan selalu mengikuti perkembangan informasi Pemberkasan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui :

a. Nomor 0823-6700-2726 (hanya menerima WhatsApp/SMS, tidak menerima Call)

b. Email bkpsdmat@gmail.com

c. Website http://bkpsdm.acehtengahkab.go.id/  segala hal yang timbul akibat kelalaian dalam mengikuti perkembangan informasi tersebut menjadi tanggung jawab peserta.

3. Seluruh proses seleksi calon PPPK mulai dari proses pendaftaran/ pelamaran, seleksi, penentuan kelulusan sampai dengan penetapan NIP PPPK tidak dipungut biaya.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatas namakan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.

Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih  

Dikeluarkan di Takengon

Pada tanggal      Desember 2020 

KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAN

PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

KABUPATEN ACEH TENGAH

DTO

JAMALUDDIN, SE, MM

Pembina Tk.I

NIP. 19650903 199301 1 001 

Pengumuman selengkapnya lihat disini