Semua Formasi Guru dialihkan ke PPPK, Begini Kata Pembina FGTHSI

Tuding Pemerintah Diskriminatif, Didi: Sudah Tidak Pentingkah Guru di Republik Ini? - JPNN.com
Pemerintah dinilai diskriminatif karena menutup peluang guru honorer jadi PNS, cuma bisa jadi PPPK. Ilustrasi Foto: dok

Pembina Federasi Guru Tenaga Honorer Swasta Indonesia (FGTHSI) Didi Suprijadi menuding pemerintah melakukan diskriminasi terhadap guru dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Pernyataan itu disampaikan Didi Suprijadi merespons keputusan pemerintah tidak membuka seleksi CPNS untuk formasi guru atau tenaga pengajar.

Pemerintah menetapkan bahwa mulai 2021, formasi guru akan beralih dari seleksi CPNS menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) saja.

"Pemerintah sangat diskriminatif. Masa semua formasi guru dialihkan ke PPPK," kata Didi , Kamis (31/12).

Sebelumnya, rencana pemerintah merekrut 1,2 juta kuota PPPK di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ditanggapi dengan sukacita.

Para guru dan tenaga kependidikan bersukacita karena ada harapan untuk memperbaiki nasib bila statusnya menjadi aparatur sipil negara (ASN) PPPK.

Namun, keluarnya keputusan pemerintah mengalihkan semua formasi guru dalam rekrutmen CPNS menjadi PPPK menjadi berita menyedihkan bagi sebagian guru honorer.

Didi yang juga mantan ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mengatakan, kebijakan pemerintah tersebut akan melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Jika pemerintah pusat hanya membuka PPPK, maka ke depan tidak lagi ada guru dengan status PNS.

Padahal, katanya, sudah jelas UU memerintahkan ada dua jenis ASN yang mengabdi kepada negara yaitu PNS dan PPPK.

"Pertanyaannya kenapa hanya untuk guru saja yang dijadikan PPPK kan? Bukan pegawai pemerintah yang lain? Sudah tidak pentingkah guru di republik ini bila dibandingkan dengan pegawai-pegawai lainnya," seru Didi.

Dia pun mengingatkan bahwa profesi guru dalam menjalankan tugas keprofesionalannya memerlukan ketenangan jiwa, perlu status kepegawaian yang tetap serta kesejahteraan lahir dan batin.

Bila guru hanya ditetapkan sebagai PPPK, maka ketenangan jiwa guru akan terpecah antara konsentrasi mendidik dan perpanjangan kontrak kerja.

Terlebih untuk posisi PPPK setiap tahun atau paling lama lima tahun akan dilakukan perpanjangan kontrak kerja.

"Buruh saja dalam perjanjian kontrak kerja disebutkan setelah dua tahun bekerja baik secara berturut-turut, maka tahun ketiga akan menjadi pegawai tetap," tandas Didi Suprijadi.(esy/jpnn)