Usulan CPNS dan PPPK Tahun 2021 Kabupaten Musi Banyuasin Sebanyak 3.516 Formasi

Bupati Muba Dodi Reza Alex, pimpin rapat di Ruang Rapat Serasan Sekate Sekretariat Daerah Muba.

Kabar gembira datang dari Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Pada tahun 2021 nanti, Muba berencana akan melakukan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut terungkap dalam rapat yang dipimpin Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Muba Apriyadi bersama Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Muba Yusuf Amilin, Kepala BKPSDM Muba Sunaryo SSTP MM dan Perangkat Daerah terkait, di Ruang Rapat Serasan Sekate Sekretariat Daerah Muba, Senin (21/12/2020).

Kepala BKPSDM Muba Sunaryo menuturkan, pengangkatan PPPK tahap I formasi tahun 2019 ada 133 peserta PPPK dari K2 yang lulus, terdiri dari 102 tenaga guru, 30 orang penyuluh pertanian, dan 1 tenaga kesehatan. Namun hanya 129 peserta yang melakukan pemberkasan karena satu meninggal, dua mengundurkan diri, dan satu diberhentikan.

Pengangkatan PPPK terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2021, penyerahan SK diperkirakan akhir Januari, dan surat pernyataan melaksanakan tugas (STMT) 1 Februari 2021.

“Gaji PPPK diatur pada Peraturan Presiden RI Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan tunjangannya, pemberian gaji kita mulai Februari, dan untuk TPP diatur kemudian oleh instansi terkait,” tuturnya.

Sementara pengandaan ASN tahun 2021, usulan CPNS dan PPPK melalui E-Formasi yakni, formasi CPNS ada sabanyak 164, Formasi PPPK terdiri dari tenaga guru 3.247, tenaga kesehatan 103, dan Penera dua orang.

Sunaryo juga mengatakan perlu dilakukan update DAPODIK dan nama sekolah di Kemendikbud agar sesuai dengan E-Formasi KEMENPAN-RB.

“Update nama sekolah sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 908/KPTS-DIKBUD/2019 tanggal 12 Desember 2019 tentang Perubahan nama SD dan SMP Negeri di Kecamatan Sungai Keruh dan Jirak Jaya,” kata Sunaryo.

Selain itu pada tahun 2021 mutasi guru ditiadakan untuk memantapkan formasi yang telah diusulkan.

“Mutasi masuk dari luar boleh asal tidak menabrak atau menggeser yang sudah ada, isi saja yang kosong atau pensiun,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama Sekda Muba Apriyadi mengatakan, terkait rencana menyelesaikan masalah PPPK yang tes pada tahun 2019 lalu, dan tahun ini baru ada arahan dari BKN Pusat. Perihal penggajian melalui dana APBN, mengenai tunjangan disamakan dengan ASN.

“Mengenai hak yang disamakan dengan ASN ini perlu di bicarakan, kalau memang keuangan kita mampu, kita realisasikan,” ujarnya.

Sementara Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Muba H Yusuf Amilin menyampaikan menyetujui pengangkatan PPPK, tapi Perangkat Daerah terkait harus menyelesaikan terlebih dahulu masalah penganggaran.

“Pada prinsip kami setuju tapi kita bereskan dulu penganggaran baru kita rencanakan pengangkatan PPPK,” pungkasnya.

Turut hadir diantaranya Kepala Dinas Pertanian dan Holtikultura Muba Thamrin, Plt Kepala Dinas Perkebunan Muba Ahmad Toyibir, Sekretaris Disdikbud Muba M Ridho, dan Kabid Anggaran BPKAD Muba Sontri. (**)