Seperti misalnya akun Twitter @Ladylaxmi yang "curhat" di media sosial setelah mendengar kabar bahwa tidak ada lagi CPNS formasi guru.
" Cpns formasi guru mulai tahun depan ditiadakan. PPPK juga gak bisa ikut, nyesek rasanya," tulis @Ladylaxmi.
Cpns formasi guru mulai tahun depan ditiadakan. PPPK juga gak bisa ikut, nyesek rasanya.
— laxmi vetria (@Ladylaxmi) December 29, 2020
Berikutnya adalah akun Twitter @fatkhud77032328.
Dia berkomentar di salah satu unggahan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan menanyakan apakah kebijakan ini berlaku seterusnya.
Hi min apa iya Thun depan tidak ada CPNS untuk guru ? Karena digantikan dengan PPPKApakah ini berlaku untuk seterusnya ?— Badboy (@fatkhud77032328) December 29, 2020
Akun Twitter @collegemenfess juga mengunggah sebuah pertanyaan apakah benar formasi CPNS untuk guru pada 2021 sudah tidak ada.
"Mau nanya dong emang bener ya tahun 2021 formasi cpns buat guru udah gak ada? dan diganti pppk? bedanya apa ya kalo boleh tau? dari aku yg mahasiswa fkip tiba2 overthingking, soalnya mama aku pengin aku jadi pns," tulisnya.
[cm] mau nanya dong emang bener ya tahun 2021 formasi cpns buat guru udah gak ada? dan diganti pppk? bedanya apa ya kalo boleh tau? dari aku yg mahasiswa fkip tiba2 overthingking, soalnya mama aku pengin aku jadi pns ????
— COLLE | BACA PINNED?? (@collegemenfess) December 30, 2020
Lantas, benarkah tidak ada lagi pengangkatan guru melalui jalur CPNS?
Penjelasan BKN
Saat dikonfirmasi, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja sama BKN, Paryono membenarkan adanya informasi tersebut.
Nantinya, pemerintah akan mengalihkan pengangkatan guru melalui perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Kemarin Kepala BKN menyampaikan hal tersebut (perekrutan CPNS formasi guru bakal ditiadakan dan diganti melalui mekanisme PPPK)," ujar Paryono , Rabu (30/12/2020).
Paryono menyebut, rekrutmen PPPK guru akan dilaksanakan mulai 2021.
Hanya saja, sambung dia, pihaknya belum mendapat aturan secara khusus terkait kriteria calon yang bisa mengikuti PPPK.
"Tetapi secara umum adalah guru honorer bisa mengikuti PPPK, atau yang sudah lulus dari pendidikan guru," jelas Paryono.
Alasan pengangkatan guru tidak lagi melalui CPNS
Sementara itu, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menambahkan, alasan perekrutan guru melalui PPPK berkaitan dengan persoalan distribusi guru secara nasional.
Pasalnya, lanjut Bima, dalam kurun waktu 20 tahun terakhir, pemerintah mencoba menyelesaikan persoalan itu melalui sistem PNS tetapi tidak kunjung selesai.
"Karena kalau CPNS setelah mereka betugas 4-5 tahun, biasanya mereka ingin pindah lokasi. Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional," terang Bima dalam konferensi pers 'Catatan Kinerja Akhir Tahun 2020 Kementerian PAN RB', Selasa (29/12/2020).
Bukan hanya guru, Bima menyampaikan bahwa tenaga kesehatan seperti dokter, penyuluh, dan tenaga kepegawaian lain akan direkrut melalui mekanisme PPPK.
Lebih lanjut, Bima mencontohkan, di negara-negara maju jumlah PPPK jauh lebih banyak dari PNS yang ada.
"Best practice di negara-negara maju juga melakukan hal-hal yang sama. Jumlah PPPK di negara maju itu sekitar 70-80 persen dibandingkan PNS-nya yang hanya 20 persen," ucap Bima.