Sebelumnya diberitakan bahwa pengusulan NIP ke Badan Kepegawaian Negara ( BKN) diterima paling lambat 30 November 2020.
Dengan begitu Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 dapat ditetapkan per 1 Desember 2020. Namun belum semua instansi selesai usul dan menetapkan NIP para CPNS baru tersebut.
Lantas sampai kapan penetapan NIP dilakukan?
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono membenarkan bahwa belum semua instansi selesai menetapkan NIP. Terkait batas waktunya, dia berharap bulan Desember sudah selesai.
"Diharapkan Desember ini penetapan NIP instansi oleh BKN selesai," katanya , Kamis (17/12/2020).
Apabila penetapan NIP belum selesai, maka imbuhnya SK CPNS belum bisa diterbitkan.
"Iya PPK instansi harus menerbitkan SK CPNS dan SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas)," katanya lagi.
Sebelumnya Paryono menjelaskan bahwa peserta yang lulus seleksi CPNS baru bisa mulai bekerja setelah mendapatkan SPMT.
Kapan mereka akan mulai bekerja tercantum dalam surat tersebut. Misalnya tercantum 1 Januari 2021, maka yang bersangkutan harus mulai masuk pada tanggal tersebut.
Memantau penetapan NIP
Masyarakat dapat memantau penetapan NIP di laman: Rekap Penetapan NIP.
Terdapat beberapa keterangan dalam laman itu, yakni entri instansi, usul masuk, ACC, BTL, dan TMS.
Paryono menjelaskan keterangan ACC artinya sudah selesai diproses.
Sementara itu keterangan "Usul masuk" artinya posisi dokumen ada di BKN.
"Kalau usul masuk dan ACC sama (jumlahnya) berarti sudah selesai semua," imbuhnya.
Dia mengatakan, selain itu ada keterangan "BTL" (Berkas Tidak Lengkap). Itu artinya ada dokumen yang belum lengkap atau tidak sesuai dengan persyaratan. Terakhir adalah "TMS" (Tidak Memenuhi Syarat).
"(TMS) Artinya jika yang lulus ternyata tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan, misal formasi guru bahasa Indonesia ternyata dia lulusan bahasa Jawa," kata Paryono.
Infografik: Aturan Baru PNS