Penyuluh Pertanian Lampura Lengkapi Berkas Usulan Menjadi Tenaga PPPK

Penyuluh Pertanian Lampura Lengkapi Berkas Usulan Menjadi Tenaga PPPK
Kepala Seksi (Kasi) Metode dan Informasi Penyuluh Pertanian, Dinas Pertanian (Distan), Kabupaten Lampung Utara, I Made Wirata, di ruang kerjanya, Selasa (15-12-2020). LAMPUNG POST/YUDHI HARDIYANTO

Proses kelengkapan pemberkasan bagi 62 Tenaga Harian Lepas - Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) dari honorer K2 yang diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke Kementerian Pertanian (Kementan) di Kabupaten Lampung Utara mulai berjalan.

"Pertengahan November 2020 ini, 62 THL-TBPP dari honorer K2 melengkapi pemberkasan. Yakni; surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat bebas narkoba dan keterangan sehat rohani" ujar Kepala Seksi (Kasi) Metode dan Informasi Penyuluh Pertanian, Dinas Pertanian (Distan), Kabupaten Lampung Utara, I Made Wirata, di ruang kerjanya, Selasa, 15 Desember 2020. 

Kelengkapan pemberkasan data 62 THL-TBPP itu, disampaikan ke Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten, setelah itu diteruskan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), "Setelah berkas lengkap 62 THL-TBPP yang diusulkan menjadi PPPK akan masuk pada tahap pengisian data diri dan nanti, BKPSDM kabupaten akan menyampaikan bimbingan teknis cara pengisian data tersebut sebab, proses pemberkasan akan dilakukan secara daring," kata dia. 

Untuk rincian 62 THL-TBPP tersebut, kata dia, terdiri dari 50 tenaga penyuluh pertanian, 6 tenaga pendamping perkebunan dan 6 orang tenaga pendamping peternakan. Dari 62 tenaga penyuluh itu, 25 penyuluh lulusan SMA, D-I/D-II yang telah selesai melakukan penyesuaian melalui uji kompetensi sebagai syarat untuk pemberkasan nomor induk pegawai (NIP) PPPK dan 37 penyuluh berijazah D3/S1.

"Merujuk peraturan yang diterbitkan KemenPAN-RB, syarat menjadi tenaga PPPK, minimal berijazah D3/S1 sehingga bagi lulusan SMA, D-I/D-II mesti melalui syarat uji kompetensi," kata Wirata.

Di Kabupaten Lampung Utara (Lampura), jumlah tenaga penyuluh tercatat 124 tenaga dengan rincian 62 penyuluh berstatus PNS di tambah 62 THL-TBPP. Tugas mereka melayani kelompok tani (Poktan) di 247 desa/kelurahan di wilayah administrasi  23 kecamatan se-Lampura. 

 "Kalau dibandingkan  jumlah desa dengan ketersedian tenaga penyuluh yang ada, jauh dari mencukupi sebab idealnya, satu tenaga penyuluh hanya melayani satu desa sehingga wajar untuk meningkatkan kinerja mestinya bagi penyuluh non PNS mendapat kesempatan menjadi PPPK," ujar dia.

Sobih AW Adnan