Seleksi PPPK tersebut dibuka untuk para pendidik dan tenaga kependidikan non-Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Seperti yang telah disampaikan sebelumnya oleh MenPAN RB, Tjahjo Kumolo dalam rapat yang digelar bersama Komisi II DPR RI pada kamis, 19 November 2020 lalu.
Tjahjo menyamapaikan bahwa, hingga saat ini jumlah PPPK 2021 belum memenuhi kuota, oleh karena itu KemenPAN RB mengajukan usulan untuk memperpanjang pendaftaran hingga 31 Desember 2020.
Badan Kepegawaian Negara atau sering disebut dengan BKN, telah bekerja sama dengan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dalam proses seleksi PPPK 2021.
Pelaksanaan Seleksi PPPK 2021 untuk guru honorer dilakukan dengan bersandar pada prinsip transparan, akuntabel, efektif, efisien dan terintegrasi.
Keterangan tersebut ditegaskan dan dijamin langsung oleh pemerintah agar proses seleksi PPPK 2021 dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Badan Kepegawaian Negara atau BKN sebagai lembaga negara yang terlibat langsung dalam upaya penyeleksian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 telah merilis dasar hukum dari kebijakan tersebut.
Lima landasan hukum yang digunakan sebagai pijakan dari kebijakan tersebut diantaranya:
UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
- Perpres No. 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan Yang dapat Diisi Oleh PPPK;
- Perpres No. 98 Tahun 2020 tentang gaji dan Tunjangan PPPK;
- Peraturan BKN No.1 Tahun 2019 tentang Petunjuk tekhnis Pengadaan PPPK.
Sesuai dengan Peratuan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maka pemerintah telah menetapkan bahwa PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, dikalangan masyarakat masih banyak kekeliruan terkait perbedaan diantara PNS dengan PPPK.
Berikut perbedaan antara PNS dengan PPPK sesuai Peraturan Pemerintah No. 11 dan 49, diantaranya:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
- Menduduki jabatan pemerintahan;
- Mengisi seluruh jabatan ASN;
- Berstatus pegawai tetap;
- Memiliki NIP secara Nasional;
- Melaksanakan tugas pemerintahan;
- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun;
- Gaji berdasarkan perundang-undangan;
- Perlindungan: Pensiun, JHT, Jamkes, JKK, JKM, BanHK;
- PNS ada jejaring karirnya hingga bisa menempati jabatan pimpinan.
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Berdasarkan PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
Menduduki jabatan pemerintahan;
- Jabatan ASN yang dapat diisi: Jabatan Fungsional dan JPT Madya dan utama tertentu;
- Diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi;
- Memiliki NIP secara nasional;
- Melaksanakan tugas pemerintahan;
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi setahun sebelum batas usia pensiun (58 Tahun);
- Masa kerja paling singkat 1 tahun;
- Gaji berbasarkan perundang-undangan;
- Perlindungan: JHT, JamKes, JKK, JKM, BanHK;
- PPPK hanya bisa menempati jabatan pimpinan utama dan medya lewat open bidding.
Berdasarkan penjelasan diatas, diharapkan para calon peserta CPNS dan PPPK dapat mengetahui apa saja perbedaan diantara keduanya.***
Editor: Muhammad Nur
Sumber: bkd.jogjaprov.go.id