Perbedaan Masa Kontrak PPPK Berbeda Setiap Daerah

Perbedaan Masa Kontrak PPPK Berbeda Setiap Daerah
Tes PPPK berbeda denganb tes CPNS. Ilustrasi Foto: Ricardo

Penetapan masa kontrak PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dari honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP) ternyata berbeda-beda.

Ada daerah yang mengusulkan masa kontrak PPPK sampai lima tahun.

Sebagian lagi hanya satu tahun. Padahal mereka sama-sama direkrut Februari 2019.

Perbedaan masa kontrak ini sontak membuat PPPK bertanya-tanya dan timbul kecemburuan.

Seperti diutarakan Pengurus Forum Komunikasi THL TBPP Nasional Abdul Mujid , Senin (21/12).

Sejak mendapatkan salinan surat keputusan kepala daerah untuk usulan nomor induk PPPK ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) di mana dicantumkan masa kontrak, timbul masalah baru.

Masa kontak PPPK penyuluh pertanian di masing-masing daerah berbeda-beda.

Dia mencontohkan di Kabupaten Alor, masa kontraknya lima tahun terhitung 1 Januari 2021 sampai 31 Desember 2025.

Sedangkan di Kota Siantar dan Kabupaten Bogor hanya satu tahun, mulai 1 Januari 2021 sampai 31 Desember 2021.

"Ini bukan hanya penyuluh pertanian. Teman-teman honorer K2 juga sama. Makanya teman-teman yang  dikontrak satu tahun ini minta diadvokasi karena kontraknya bukan lima tahun," ujarnya. >Dikatakan Abdul Mujid, sesuai PermenPAN-RB Nomor 70 Tahun 2020 tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja PPPK, masa kontrak minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.

Untuk PPPK yang usianya jelang pensiun (setahun sebelum pensiun), maka masa kontraknya satu tahun.

Dari aturan itu jelas, lanjut Abdul Mujid, kalau Pemda bisa saja mengambil masa kontrak maksimal lima tahun dan bukan setahun.

Mengingat, PPPK yang dikontrak satu tahun itu usianya belum mendekati pensiun.

"Inilah yang menimbulkan kecurigaan kami, ada apakah dengan pemda?. Kenapa malah mengambil masa kontrak terendah satu tahun dan bukan lima tahun? Kan ini yang kerja sudah jelas kinerjanya, bukan pegawai baru," ujarnya.

Bila dikontrak setahun, lanjut Abdul Mujid yang juga pengurus di Kabupaten Mojokerto ini, ada kecurigaan akan terjadi permainan oleh oknum-oknum di daerah.

Misalnya, ketika perpanjangan kontrak, PPPK ditarik pungutan oleh oknum pegawai pemda.

"Celah-celah seperti itu bisa saja terjadi. PPPK yang ingin masa kontraknya diperpanjang harus membayar. Kalau tidak, ya putus kontrak," ucapnya.

Dia menegaskan, pemerintah daerah harusnya memberikan ketenangan bekerja bagi PPPK. Dimulai dari masa kontrak kerja yang harus ada perlindungan.

"PPPK dikontrak lima tahun dan setiap tahun dievaluasi kinerjanya. Kalau jelek kinerja ya apa boleh buat kontrak tidak diperpanjang. Jadi bukan malah dibuat kontrak setiap tahun," tandasnya. (esy/jpnn)