Persyaratan Umum yang Harus Dipenuhi Oleh Peserta Tenaga Kesehatan Pada CPNS 2021

Ilustrasi seleksi CPNS 2019. Berikut situs dan tata cara pengaduan masalah. /(Dok. Sistem Seleksi CPNS)
Pemerintah kembali membuka pendaftaran CPNS pada awal Maret 2021, jika tidak ada kendala atau masalah yang signifikan.

Pada seleksi CPNS 2021 ini, pemerintah akan memfokuskan untuk tenaga kesehatan. Mengingat saat ini Indonesia sedang mengalami pandemi Covid-19, sehingga tenaga kesehatan sangat benar-benar dibutuhkan untuk ditempatkan di berbagai daerah nantinya.

Bagi peserta yang merasa lulusan dari pendidikan kesehatan, tentu ini merupakan suatu kabar baik untuk Anda.

Untuk mengikuti formasi ini, peserta diwajibkan memenuhi persyaratan umum yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

umum yang harus dipenuhi oleh peserta CPNS:

1. Peserta merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Minimal usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat pendaftaran online. Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota/ pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia (surat keterangan bebas NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku, wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi);

10. Peserta tidak merokok;

11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

12. Tidak mengajukan pindah selama 5 (lima) tahun sejak diangkat sebagai CPNS sesuai dengan peminatan.

13. Setiap pelamar harus dapat mengoperasikan komputer (MS Office, surat elektronik dan browsing internet);

14. Pelamar berasal dari program studi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang sekurang-kurangnya terakreditasi B (sangat baik)/Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang sekurang-kurangnya terakreditasi A (unggul) sesuai tahun kelulusan, dengan minimal IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) 3,00

Untuk pengisian data informasi pada CPNS 2021, semuanya akan dilakukan secara online melalui situs resmi https://sscn.bkn.go.id/.***

Sumber: Berbagai Sumber