Peserta Harus Lampirkan Dokumen Hasil Tes Covid-19 Pada Seleksi CPNS 2021?

Ilustrasi pendaftaran seleksi CPNS 2021, berikut berkas persyaratan yang harus dilengkapi pelamar. / Seleksi CPNS 2021 tinggal beberapa bulan lagi, karena menyesuaikan pandemi Covid-19 kabarnya peserta harus menyertakan dokumen hasil tes Covid-19.

Bagi kamu yang akan mengikuti seleksi CPNS 2021 mendatang sudah bisa siapkan diri dengan memenuhi beberapa berkas dokumen lainnya sebagai persyaratan untuk Daftar seleksi.

Kabarnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan membuka pendaftaran seleksi CPNS 2021 di awal Maret mendatang dengan kuota sebanyak 1 juta lebih.

Sedangkan untuk informasi mengenai formasi, terdapat 11.580 formasi kosong yang bisa peserta isi nantinya untuk seleksi CPNS 2021 mendatang.

Dilansir dari situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), berdasarkan data Kedeputian Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN per 31 Oktober 2020.

Seleksi CPNS 2019 kemarin, ada sebanyak 138.791 peserta yang dinyatakan lulus dengan total 150.371 formasi yang dibuka.

Adapun jumlah peserta yang lulus mengisi berbagai formasi yakni 3.469 jabatan dosen, 55.039 jabatan guru, 27.457 tenaga kesehatan dan 52.826 enaga teknis.

Bagi kamu yang sudah siap untuk daftar seleksi CPNS 2021 tahun depan, sembari menunggu kejelasan tanggal berapa penetapan resminya.

Kamu dapat memenuhi beberapa berkas dokumen wajib yang akan dilampirkan saat mengikuti tahapan seleksi CPNS 2021 tersebut.

Berikut berkas dokumennya.

1. Swafoto latarbelakang merah dengan pakaian sopan dan rapi.

2. File scan ijazah pendidikan asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS.

2. File scan transkrip nilai asli.

3. File scan surat pernyataan lima poin dan surat pernyataan yang dipersyaratkan oleh instansi yang digabung menjadi 1 file.

Jangan lupa dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta seleksi CPNS.

4. File scan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlaku pada saat melamar.

5. File scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.

6. File scan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.

7. File scan bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja).

8. File scan DRH yang diunduh di web SSCN 2019 yang digabung menjadi 1 file dan sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta SSCN.

9. File scan surat lamaran CPNS yang ditujukan kepada instansi yang Anda lamar (sistem akan menampilkan surat lamaran pada awal pendaftaran, jika ada).

Adapun prediksi adanya penambahan berkas dokumen saat mengikuti seleksi CPNS 2021 tahun depan yakni menyertakan berkas dokumen hasil tes Covid-19.

Informasi lebih lanjut dan terupdate, kamu bisa akses situs resmi BKN.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: BKN, Berbagai Sumber