Peserta yang Terlibat Partai Politik Dilarang Ikut Seleksi CPNS 2021,

Nabilla Erika Putri
Ilustrasi seleksi CPNS. Wajib Tahu dan Siapkan dari Sekarang! Alur Pendaftaran CPNS Beserta Syarat Pendaftarannya /(Dok. Situs Seleksi CPNS)
Jelang seleksi CPNS 2021, antusiasme masyarakat sudah sangat besar.

Banyak yang berharap bisa mengikuti seleksi CPNS 2021 jika nantinya benar dibuka pemerintah.

Pemerintah memang belum secara resmi mengumumkan bakal membuka CPNS 2021. Namun, rencana itu sudah sempat disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo.

Namun, bagi calon peserta yang terlibat partai politik jangan harap bisa ikut seleksi CPNS 2021.

Sama seperti CPNS 2019 kemarin, calon peserta harus memenuhi kriteria ini sebagai persyaratan daftar seleksi CPNS 2021 tahun depan.

Calon peserta yang akan mendaftar seleksi CPNS 2021 tahun depan wajib memahami dengan benar kriteria persyaratan CPNS agar lolos.

Kriteria apa saja yang harus calon peserta penuhi untuk daftar seleksi CPNS 2021 tahun depan.

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar pada data sensus dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Peserta yang mendaftar memiliki persyaratan usia yakni minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar (disesuaikan dengan instansi yang dituju).

Jika lebih dari batas maksimal dan tak sesuai dengan batas usia yang dibuka oleh instansi yang dilamar peserta haram untuk mendaftar.

3. Calon peserta tak pernah terlibat tindak pidana dan kejahatan yang membuat orang tersebut dipenjara atas putusan hukum.

4. Bukan merupakan Anggota atau Golongan PNS, CPNS, TNI/POLRI.

5. Tak pernah di-PHK atau diberhentikan secara hormat atas permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai PNS/ASN, TNI, POLRI, atau pegawai swasta.

  6. Tidak terlibat Anggota atau Pengurus Partai Politik.

Sedangkan untuk persyaratan lainnya akan ditentukan dan disesuaikan dengan formasi yang dibutuhkan serta sesuai pada instansi yang akan dilamar.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: BKN