PPPK Bakal Dipecat Jika Korupsi Bansos, Selain PNS

https: img.okezone.com content 2020 12 08 320 2323557 selain-pns-pppk-bakal-dipecat-jika-korupsi-bansos-RK2FKs8Xxm.jpg Korupsi (Reuters) Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) diminta untuk tidak main-main dengan uang negara. Apalagi yang berkaitan dengan bantuan sosial untuk penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomk nasional.

Sebab, pemerinta melalui Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) akan memberikan sanksi kepada para PNS yang bermain-main dengan anggaran bansos. Himbauan ini dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyusul tertangkapnya Menteri Sosial Juliari P Batubara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait korupsi dana bansos.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, bagi pegawai yang terbukti korupsi akan ada sanksi tegas yang menanti. Adalah diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan dan posisinya sebagai abdi negara.

“Kalau terbukti sudah ada vonis pengadilan yang inkrach maka PNS yang terlibat tipikor atau kejahatan dalam jabatan akan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH),” ujarnya  Selasa (8/12/2020).

Sanksi tersebut tidak hanya berlaku bagi PNS saja, akan tetapi bagis seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun bagi ASN yang berasal dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan langsung diputus kontraknya.

Adapun proses pemberhentian akan diputuskan dalam sidang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Adapun anggota sidang tersebut melibatkan beberapa Kementerian dan Lembaga di dalamnya.

“Kalau PNS dikenakan sanksi PTDH, kalau PPPK dikenakan sanksi pemutudan hubungan kerja,” kata Paryono.

Saat ditanya mengenai sanksi lain untuk PNS yang menggelapkan uang bansos khusus bantuan covid, Paryono menyebut hal tersebut merupakan kewenangan dari pengadilan karena berkaitan dengan tinda pidana. Sementara dalam kaitanya dengan kepagawaian, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hormat.

“Kalau sanksi, pidana tergantung putusan pengadilan, tapi klo yang terkait dengan kepegawaian ancamannya PTDH setelah ada putusan pengadilan yang tetap,” ucapnya.(rzy)