Sebab, pemerinta melalui Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) akan memberikan sanksi kepada para PNS yang bermain-main dengan anggaran bansos. Himbauan ini dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyusul tertangkapnya Menteri Sosial Juliari P Batubara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait korupsi dana bansos.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, bagi pegawai yang terbukti korupsi akan ada sanksi tegas yang menanti. Adalah diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan dan posisinya sebagai abdi negara.
“Kalau terbukti sudah ada vonis pengadilan yang inkrach maka PNS yang terlibat tipikor atau kejahatan dalam jabatan akan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH),” ujarnya Selasa (8/12/2020).
Sanksi tersebut tidak hanya berlaku bagi PNS saja, akan tetapi bagis seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun bagi ASN yang berasal dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan langsung diputus kontraknya.