Prajabatan dan Masa Kontrak PPPK, Penjelasan Kepala BKN

Prajabatan dan Masa Kontrak PPPK, Penjelasan Kepala BKN
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan soal masa kontrak PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo /

Proses pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil rekrutmen Februari 2019 ternyata masih diwarnai kesimpangsiuran informasi.

Walaupun pemberkasan sudah berjalan, tetapi di kalangan PPPK masih ribu-ribut soal ketentuan prajabatan dan masa kontrak.

Sesuai informasi yang disampaikan Pengurus Forum Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TBPP) Nasional Abdul Mujid, sejumlah daerah akan memberlakukan prajabatan bagi PPPK. "PPPK kan sistem kerjanya kontrak, jadi enggak perlu prajabatan," ujarnya kepada JPNN.com, Selasa (22/12).

Mengenai masa kontrak PPPK yang berbeda-beda, Bima menjelaskan, di dalam PermenPAN-RB Nomor 70 Tahun 2020 tentang perjanjian masa kerja PPPK, ada ketentuan minimal setahun dan maksimal lima tahun. Tidak ada juga ketentuan masa kontrak sampai pensiun.

Namun, bila dalam evaluasi kinerja yang dilakukan setiap tahun dan PPPK bekerja bagus, masih dibutuhkan instansi, maka kontraknya bisa diperpanjang terus sampai pensiun.

"Jadi ini tergantung kebijakan pejabat pembina kepegawaian (PPK) selaku pemberi kerja. Mau dikontrak minimal lima tahun atau setahun itu tergantung kebijakan daerah," terangnya.

Dia menyarankan, agar masa kontrak PPPK diperpanjang, kinerja harus ditingkatkan. Sebaliknya bila dikontrak lima tahun tetapi yang bersangkutan kinerjanya jelek, bisa saja diberhentikan.

"Kalau sudah diberhentikan karena kinerjanya jelek, jangan harap bisa melamar jadi PPPK lagi untuk formasi apa saja. Karena track record PPPK sudah tercatat di data base," pungkasnya. (esy/jpnn