Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah merampungkan proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Saat ini, BKN tengah melakukan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) para CPNS sebelum sampai ke tahap selanjutnya.
Adapun, progress penetapan NIP CPNS di BKN dapat dicek di laman https://www.bkn.go.id/penetapan-nip-cpns-ta-2019.
Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono, mengatakan ketika penetapan NIP sudah selesai, maka instansi yang bersangkutan harus menerbitkan Surat Keputusan (SK).
"Kalau di BKN sudah sampai tahap penetapan NIP, sudah ada yang selesai, ada juga yang masih proses. Kalau sudah selesai di BKN berarti instansi harus segera menerbitkan Surat Keputusan CPNS," jelas Paryono , Minggu (27/12/2020).
Pantauan Liputan6.com, sebagian besar peserta CPNS telah mendapatkan penetapan NIP. Hanya, ada 9 peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk diangkat sebagai CPNS.
Sekedar informasi, merujuk pada Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018, PPK masing-masing instansi diberi waktu paling lama 30 hari kerja setelah menerima NIP dari Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN, untuk menetapkan keputusan pengangkatan calon PNS.
Berdasarkan peraturan tersebut, maka tenggat waktu pengangkatan CPNS 2019 oleh masing-masing instansi pada 31 Desember 2020.