Pemerintah memutuskan tidak akan lagi melakukan rekrutmen guru PNS (Pegawai Negeri Sipil). Seluruh formasi guru semuanya akan diisi ASN jenis PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Keputusan pemerintah disayangkan Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Dudung Nurullah Koswara.
Menurut dia, kebijakan pemerintah tersebut sangat melukai perasaan. Ini namanya demartabatisasi profesi guru. Guru sudah jatuh, ditimpa tangga dan disuruh "menelan” tangga.
"Kasihan bener nasib guru. Saat pembelajaran jarak jauh (PJJ) disebut pemakan gaji buta," kata Dudung , Jumat (1/1).
Dia melanjutkan, ratusan ribu guru bekerja masih di bawah UMP/UMK/UMR. Masih ada kriminalisasi guru oleh orang tua siswa, oknum tertentu bahkan oknum penegak hukum. Ditambah politisasi profesi guru terjadi di setiap momen politik.
Saat ini pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) seolah bersepakat bahwa guru semua akan dijadikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Rekrutmen guru tidak ada lagi jalur CPNS.
"Sekali lagi walaupun tujuan pemerintah mau melakukan perbaikan para aparatur sipil negara (ASN) dan melakukan meritokrasi, tetapi tetap melukai kebatinan para guru. Perbaikan tetapi melukai itu bahaya!," tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan Dudung, ketika Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan tidak adanya seleksi CPNS bagi guru sudah disetujui oleh MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dan Mendikbud Nadiem Makarim, sontak hal ittu melukai perasaan kebatinan para guru.
Seolah BKN, MenPAN-RB dan Kemendikbud “bersekongkol” jatuhkan martabat guru.
PPPK dalam perspektif sejumlah guru adalah tenaga kontrak. Seolah ngontrak di negeri sendiri, bagaikan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja berbatas waktu.
Perspektif ini masih kuat dalam entitas guru Indonesia. Kelahiran PPPK awalnya pun pro kontra, ditolak dan didemo. Akhirnya disepakati sebagai jalan tengah penyelesaikan rekrutmen guru.
Namun ketika saat ini semua guru baru mau dijadikan PPPK menjadi aneh. Ini bertabrakan dengan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN bahwa ada dua jalur PPPK dan PNS.
"Sebagai pendidik, kepala sekolah, pengurus organisasi profesi guru dan setiap hari bersama guru, Saya tahu persis, apa pun logika pemerintah mengalihkan semua guru ke PPPK dirasa ada demartabatisasi guru. UU ASN adalah jalan tengah, ada PPPK ada PNS. Jangan buat jalan baru yang melukai perasaan guru," pungkas Dudung Nurullah Koswara. (esy/jpnn)