Rincian 11.580 Formasi Kosong Yang tersedia Pada CPNS 2021

Filio Duan
11 Ribu Formasi Kosong Tersedia pada CPNS 2021, Berikut Perinciannya /dokumentasi : Instagram/@kemenperin_ri Ada 11.580 formasi kosong tersedia pada seleksi CPNS 2021.

Sebelumnya, pada seleksi CPNS 2020, ada 138. 791 peserta yang lulus seleksi dengan 150.371 formasi yang dibuka.

Sebelumnya, sudah ada 138.791 peserta yang sudah lolos saat seleksi CPNS 2020, dengan formasi yang dibuka sebanyak 150.371.

Para peserta tersebut sudah mengisi beberapa formasi yakni, 3.469 dosen, 55.039 guru, 27.457 tenaga kesehatan dan 52.469 tenaga teknis.

Karena itu, jika dijumlahkan, formasi yang kosong ada 11.580 dan akan kembali dibuka pada seleksi CPNS 2021 mendatang.

Dikutip dari BKN, berikut formasi kosong yang disediakan dalam seleksi CPNS 2021:

  1. Ada 3.640 formasiJabatan Fungsional Umum.
  2. Ada 2.695 formasiJabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.
  3. Ada 2.361 Jabatan Fungsional Tenaga Guru.
  4. Ada 2.001 Jabatan Fungsional Tenaga Teknis.
  5. Ada 883 Jabatan Fungsional Tenaga Dosen.

Maka dari itu semua jabatan tersebut masih kosong dan masih perlu diisi.

Berikut inilah berkas dokumen yang wajib dilampirkan pada seleksi CPNS 2021:

  1. Swafoto latar belakang merah dengan pakaian sopan dan rapi.
  2. File scan ijazah pendidikan asli yang digunakan untuk melamar formasiCPNS2021.
  3. File scan transkrip nilai asli.
  4. File scan surat pernyataan lima poin dan surat pernyataan yang dipersyaratkan oleh instansi yang digabung menjadi 1 file.

Jangan lupa dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta seleksi CPNS 2021.

  1. File scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku pada saat melamar.
  2. File scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.
  3. File scan surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.
  4. File scan bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja).
  5. File scan DRH yang diunduh di web resmi SSCN yang digabung menjadi satu file dan sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta SSCN.
  6. File scan surat lamaran CPNS2021 yang ditujukan kepada instansi yang Anda lamar (sistem akan menampilkan surat lamaran pada awal pendaftaran, jika ada).

Berikut inilah persyaratan untuk seleksi CPNS 2021:

  1. Berusia 18-35 tahun saat melamar.
  2. Tidak pernah dipenjara karena tindak pidana selama 2 tahun atau lebih.
  3. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS, prajurit TNI atau anggota Polri. Serta tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Bukan merupakan PNS, prajurit TNI dan anggota Polri.
  5. Bukan merupakan anggota partai, pengurus partai dan tidak terlibat dalam politik praktis. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratanjabatan.
  6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratanjabatan yang dilamar.
  7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
  8. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D3, 3,00 untuk S1 dan 3,20 untuk lulusan S2.
  9. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan.
  10. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
  11. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/ TOEIC minimal 405/IELTS minimal 5,5).
  12. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik.***

Editor: Siti Resa Mutoharoh