Menurut Suhartini, jauh-jauh hari pihaknya telah melakukan konsolidasi dengan calon guru PPPK melalui aplikasi zoom, tujuannya untuk menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para peserta. Khusus untuk Disdikbud Kota Langsa merekrut guru honorer tingkat SD dan SMP.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi yakni, warga negara Republik Indonesia, berusia 20 sampai dengan 1 tahun menjelang pensiun (untuk guru sampai dengan 59 tahun), pendidikan S1, terdata pada pangkalan data pokok pendidikan (Dapodik) dan tidak termasuk guru agama.
Kemudian, untuk formasi PPPK tenaga guru untuk tahun 2021 yakni, Guru Kelas SD 181, Guru PJOK SD 54, Guru Seni Budaya SD 2, Guru Matematika SMP 4, Guru Seni Budaya SMP 18, Guru BK SMP 23, Guru Prakarya SMP 14, Guru IPS SMP 2, Guru PJOK SMP 6, Guru Bahasa Indonesia SMP 13 dan Guru PKN SMP 5.
“Jumlah usulan 332 kuota guru PPPK untuk Kota Langsa bagi Sekolah Dasar (SD) 237, sementara untuk sekolah menengah pertama (SMP) 85 guru bidang studi”, paparnya.
Sedangkan mengenai prosedur dan waktu pelaksanaan direncanakan pada tahun 2021 serta menunggu keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dari Jakarta.
“Untuk regulasi tata cara penerimaan guru PPPK kita bersabar menunggu keputusan Kemenpan RB. Insya Allah kita terus berupaya memberikan yang terbaik demi kemajuan dunia pendidikan di Kota Langsa”, tandasnya.(b13)