Massa pekerja honorer K2 DKI Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur DKI, Rabu, 26 September 2018. Tuntutan utama yang disuarakan para pekerja K2 adalah meminta SK Gubernur. Selama ini, status mereka tidak jelas apakah termasuk kategori pegawai tidak tetap (PTT) atau bukan. Honorer K2 Jakarta hanya dijadikan pekerja harian lepas (PHL). Padahal beban kerja honorer K2 sama seperti PTT, bahkan setara dengan PNS. TEMPO/Subekti
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana blakblakan menjelaskan sebab pemerintah tak lagiMulai tahun depan, pemerintah hanya membuka 1 juta formasi guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2021. "Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK. Jadi bukan (penerimaan) CPNS lagi," kata Bima dalam konferensi pers, Selasa, 29 Desember 2020.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta BKN memutuskan tak lagi menerima guru dengan status CPNS. "Tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," ujar Bima.
Keputusan ini di antaranya didasarkan pada pertimbangan selama 20 tahun terakhir telah terjadi ketidakseimbangan sistem distribusi guru antardaerah secara nasional. Hal tersebut terjadi karena pemerintah membuka formasi guru untuk seleksi CPNS.
Ketidakseimbangan sistem distribusi guru antardaerah secara nasional terjadi, menurut Bima, karena biasanya PNS setelah bertugas empat sampai lima tahun ingin pindah lokasi. "Dan itu menghancurkan kemudian sistem distribusi guru secara nasional."Selama 20 tahun itu juga, kata Bima, BKN berupaya keras menyelesaikan persoalan distribusi guru tersebut, tapi penyelesaiannya tidak pernah berhasil. Pasalnya, formasi CPNS untuk guru masih terus saja dibuka. "Jadi ke depan, sistemnya akan diubah menjadi PPPK," katanya.
Lebih jauh, Bima menjelaskan, PPPK dan PNS sebetulnya setara dari segi jabatan. Perbedaan kedua aparatur sipil negara (ASN) itu hanya soal ada atau tidaknya fasilitas tunjangan pensiun. "Bedanya kalau PNS mendapatkan (tunjangan) pensiun, PPPK tidak mendapatkan (tunjangan) pensiun."
Meski begitu, kata Bima,BKN
tengah mengupayakan persoalan itu kepada PT Taspen, sehingga PPPK pun bisa menerima tunjangan pensiun seperti PNS. "Jadi kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen, jika memang PPPK ingin, maka bisa dipotong iuran pensiunnya. Sehingga berhak juga mendapatkan tunjangan pensiun. Itu sedang dalam pembicaraan," tuturnya.ANTARA<