Sebagai gantinya, pemerintah telah membuka peluang khususnya bagi guru yaitu satu juta formasi untuk guru honorer di seleksi PPPK 2021.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pembukaan seleksi CPNS selalu diikuti oleh para guru honorer juga sarjana kependidikan.
Akan tetapi, seleksi CPNS 2021 dipastikan tidak dapat diramaikan oleh keikutsertaan para peserta yang memiliki latar belakang pendidikan.
Pemerintah Republik Indonesia telah memastikan bahwa formasi ASN untuk pendidik akan dialihkan ke seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.
Dengan seperti itu, maka telah dapat dipastikan bahwa ditahun 2021 ini tidak ada seleksi CPNS untuk formasi pendidik atau guru.
Baca Juga: Seleksi PPPK 2021 Dibuka Bagi Seluruh Guru Honorer Diseluruh Tanah Air
Hal tersebut sejalan dengan surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor B/1313/M.SM.01.00/2020 tentang pengusulan kebutuhan guru PPPK dan perbaikan usulan ASN tahun 2021.
Didalam surat tersebut dijelaskan bahwa untuk pemenuhan kebutuhan guru tahun 2021 secara keseluruhan dilimpahkan ke jalur PPPK.
Meskipun demikian, pada hakikatnya tetap sama sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014.
Kasubid Pengadaan dan Pemberhentian Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkot Kotambagu Sulawesi Utara, Alfi Syahrin memberikan komentar yang sama.
Dia menyebutkan bahwa rekrutmen CPNS 2021 akan dilaksanakan tanpa adanya formasi guru atau pendidik.
"Untuk Pemkot kotamobagu usulan formasi CPNS sudah diajukan sejak Agustus 2020. Dan benar tak ada formasi guru. Alokasi usulan CPNS khusus guru dialokasikan ke PPPK," kata Alfi Jumat 11 Desember 2021.
Bagi banyak pendidik mungkin sangat menyayangkan kebijakan ini diambil. Meski demikian, peluang guru honorer untuk dapat lolos seleksi PPPK 2021 sangat terbuka lebar.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Teguh Widjinarko menyampaikan tenggat pendaftaran PPPK.
Teguh menegaskan bahwa pengajuan usulan formasi guru untuk seleksi PPPK akan diperpanjang hingga 31 Desember 2020.
Dia juga menambahkan jika daerah masih bisa mengajukan usulan formasi guru melalui aplikasi e-formasi yang dikelola langsung oleh Kemenpan RB.
Pembukaan pendaftaran seleksi PPPK 2021 dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik di sekolah-sekolah negeri.
Dalam keterangan yang disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyebutkan bahwa hari ini pelayanan pengajaran guru kepada siswa harus ditingkatkan.
Akan tetapi, dengan jumlah guru yang terbatas justru akan menimbulkan permasalahan baru.
Maka dari itu, pembukaan kesempatan guru-guru untuk dapat ikut serta dalam seleksi PPPK 2021 sangat diharapkan oleh pemerintah demi memenuhi satu juta formasi PPPK 2021 untuk guru.
Harapan besar pemerintah, kebutuhan itu diharapkan bisa dipenuhi lewat seleksi guru PPPK 2021.
Setekah Kemenpan RB menerima data yang diperlukan, selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
Teguh mengungkapkan, seleksi jalur PPPK 2021 memberikan kesempatan kepada guru honorer berusia 20 tahun hingga 59 tahun untuk melamar di jabatan yang mereka inginkan.
"Seleksi jalur PPPK ini maka usia pelamar itu bisa dari 20 tahun sampai dengan setahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar. Yakni kalau guru itu kira-kira 59 tahun," pungkas Teguh.
Dengan adanya kesempatan untuk lolos seleksi PPPK 2021, diharapkan tenaga pendidik non PNS dapat memanfaatkan kesempatan terbuka PPPK 2021.
Untuk memberikan kemudahan bagi guru ketika mengikuti seleksi, pemerintah lewat Kemendikbud telah menyiapkan pembelajaran mandiri secara online.
"Pembelajaran mandiri online ini dilakukan agar guru bisa lolos seleksi ujian PPPK," tutur Ma'ruf Amin.
Pemerintah telah membuat rencana baru dalam seleksi PPPK 2021 ini, langkah ini diambil untuk memudahkan pendaftar mengikuti seleksi PPPK 2021.
Alur rencana seleksi PPPK 2021 tersebut diantaranya:
1. Kementerian pendidikan dan kebudayaan selaku instansi pembina jabatan fungsional guru pada tahun anggaran 2021, merencanakan melakukan rekrutmen PPPK untuk tenaga guru;
2. Dengan melalui jalur PPPK, maka persayaratan usia pelamar dari 20 tahun sampai 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar (untuk guru sampai 59 tahun);
3. Sampai dengan saat ini baru 174.007 formasi guru PPPK yang telah diusulkan oleh pemerintah daerah;
4. Pengajuan usulan untuk formasi guru PPPK akan diperpanjang hingga 31 Desember 2020 melalui aplikai E-formasi KemenpanRB;
5. KemenPANRB akan memverifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan Analisis Jabatan dana analisis beban kerja serta juga mempertimbangkan data Dapodik Kemendikbud sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6. Saat ini dalam proses perancangan sistem penerimaan, soal ujian kompetensi, dan seleksi penerimaan yang melibatkan KemenPANRB, Kemendikbud, BKN, BPKP, BSSN, dan BPPT;
7. KemenPANRB akan menetapkan Peraturan MenPANRB sebagai dasar hukum pelaksanaan;
Untuk memudahkan seleksi PPPK 2021, maka peserta seleksi harus memahami tujuh alur rencana yang telah ditetapkan pemerintah tersebut.***Muhamad Hasanudin
Editor: Agung Julianto
Sumber: Kemdikbud