Serdik Formasi Guru, Senjata Pamungkas Seleksi CPNS 2021

ILUSTRASI guru SMA/SMK.*/ Serdik Formasi Guru, Senjata Pamungkas Seleksi CPNS 2021? Simak Faktanya /Dewiyatini/DEWIYATINI/PR Membedah kekuatan serdik pada formasi guru untuk mendongkrak performa di seleksi CPNS 2021.

Serdik atau sertifikat pendidik adalah surat keterangan yang menegaskan kompetensi pelamar formasi guru di CPNS 2021.

Bisa saja serdik ini adalah senjata pamungkas para pelamar formasi guru pada seleksi CPNS 2021.

Sebab memiliki serdik berarti juga guru dianggap telah memiliki standar profesional.

Selain itu guru yang memiliki serdik juga bukti formal pengakuan profesionalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.

Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkuasa.

Sehingga bisa disimpulkan, bila Anda memiliki serdik, berarti Anda sudah dianggap sebagai guru profesional yang diakui secara resmi.

Banyak sekali keuntungan yang bisa Anda dapatkan saat Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dimana serdik ini mampu memberi nilai tambah yakni nilai 100 pada SKB.

Adapun tiga ketentuan yang membuat pelamar formasi guru bisa mendapat nilai maksimal SKB ini 

1. Memiliki serdik sesuai jabatan guru yang dilamar (Linear).
2. Serdik dikeluarkan oleh Kemendikbud, Kemenristekdikti, atau Kemenag.
3. Memenuhi passing grade SKD dalam batas jumlah tiga kali formasi.

Serdik ini umumnya dimiliki oleh guru profesional yang sudah lolos persyaratan.

Untuk Mendapatkannya ada beberapa cara yang bisa ditempuh guru, yakni PPG (Program Profesi Guru) dalam Jabatan Guru Kemedikbud, PPG dalam jabatan guru Kemenag, serta PPG Mandiri.

Merujuk pada perhelatan seleksi CPNS 2019, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) meminta instansi pemerintah pusat dan daerah untuk menyampaikan dokumen pendukung serdik bagi pelamar formasi guru CPNS.

Dokumen pendukung serdik yang dimaksud berupa daftar nama-nama peserta yang telah mengunggah serdik pada saat pendaftaran.

Kemudian telah memenuhi syarat linearitas serdik melalui format Surat Pernyataan Sertifikat Pendidik Jabatan Guru (SPJT) yang ditanda tangani oleh Ketua Panitia Seleksi Instansi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di unit terkait instansi.

Itulah ulasan penjelasan kekuatan serdik pada formasi guru untuk mendongkrak performa di seleksi CPNS 2021.*** Editor: Agung Julianto