PPPK ini akan direkrut dari guru honorer.
Sejumlah guru masih bertanya-tanya bagaimana sistem kontrak PPPK 2021.
Dikutip dari bkn.go.id, kontrak kerja PPPK diatur sebagai berikut;
1. Diberhentikan dengan hormat
3. Diberhentikan dengan tidak hormat
Berupa penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, dihukum penjara atau kurungan karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan.
Selain itu menjadi anggota/pengurus partai politik, dan dihukum penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.
Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan bahwa masa kontrak PPPK guru paling singkat adalah satu tahun dan bisa diperpanjang.
Bahkan menurutnya sangat memungkinkan masa kerja PPPK guru bisa diperpanjang sampai batas usia pensiun jabatan guru.
“Bagi pegawai PPPK maka yang bersangkutan bisa diangkat sampai dengan batas usia pensiun,” katanya Selasa 24 Desember 2020.
Suharmen mengatakan mengatakan bahwa ada beberapa ketentuan yang membuat masa kontrak PPPK guru dapat diperpanjang.
Pertama, pencapaian kinerja sesuai.
Kedua, diperpanjang karena memang ada kesesuaian kompetensi dalam jabatan tersebut.
Ketiga, didasarkan pada kebutuhan setiap instansi.
Hal inilah yang membuat perlu dilakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja dalam penyusunan kebutuhan PPPK.
Keempat, kontrak itu dapat diperpanjang setelah mendapatkan persetujuan dari PPPK atau pejabat pembina kepegawaian yang dalam hal ini dijabat oleh bapak/ibu gubernur, bupati dan walikota.***
Editor: Harry Tri Atmojo