* Kemenag: Silakan Cek Notifikasi Pencairan
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) RI, M Zain, memastikan notifikasi pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji guru honorer (non-PNS) madrasah sudah bisa di cek pada akun Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag (Simpatika).
"Alhamdulillah hari ini (kemarin-red). Notifikasi pencairan subsidi gaji sudah bisa diakses di Simpatika," kata Zain, melansir laman Kemenag, Kamis (17/12/2020). Menurutnya, bantuan ini diberikan untuk tiga bulan dengan rincian Rp 600.000 per bulan dan diberikan sekaligus sehingga totalnya Rp 1,8 juta.
Perlu diketahui, ada sebanyak 542.901 guru honorer madrasah yang dipastikan berhak menerima subsidi gaji. Jumlah guru itu datang dari berbagai sekolah madrasah. Menurut Zain, guru honorer madrasah bisa melakukan pengecekan melalui akun Simpatikanya masing-masing. "Silahkan di cek notifikasi pencairan subsidi gaji guru honorer madrasah sudah di Simpatika," jelas dia.
M Zain memengatakan, notifikasi di Simpatika telah diumumkan sejak pukul 10.35 WIB. Sepuluh menit dikirim, sudah ada 1.938 guru yang mencetak. "Angka ini memang terus bergerak," timpal Zain.
Lebih lanjut ia menjelaskan, penerima bantuan juga akan mendapatkan notifikasi via SMS. Bagi yang akan melakukan pengecekan melalui laman Simpatika dapat diakses melalui link ini. Pengajuan nama penerima BSU dilakukan berdasarkan persetujuan yang diberikan oleh kantor Kemenag kabupaten/kota.
“Jadi semua nama yang diusulkan kabupaten /kota telah kita usulkan. Adapun bila ada guru yang memperoleh notifikasi bahwa belum ditetapkan sebagai penerima BSU, itu semata-mata karena tidak lolos verifikasi dan validasi,” ujar Zain. Beberapa hal yang menjadi penyebab tidak lolos verifikasi, sebut Zain, yakni NIK tidak valid, sudah menerima bantuan lain, dan memiliki gaji di atas Rp 5 juta per bulan.
Kanwil bantu pengecekan
Kepala Subdit Bina GTK MI dan MTs Kemenag, Ainur Rofiq mengaku, pihaknya sudah menyampaikan pemberitahuan kepada para admin Simpatika Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag untuk membantu proses pengecekan. Ainur Rofiq menegaskan, ketika guru honorer sudah menerima notifikasi pada akun Simpatika, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan.
Pertama, guru honorer madrasah harus mencetak Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 yang tertera di Simpatika. Kedua, guru honorer madrasah harus mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ada di Simpatika, lalu menandatanganinya di atas materai. "Ketiga, guru honorer madrasah harus mencetak surat kuasa blokir debet dan tutup rekening yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya tanpa materai," jelas dia.
Setelah proses itu selesai, lanjut Ainur, guru honorer madrasah harus mendatangi Kantor BRI/BRI Syariah yang ditunjuk dengan membawa KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika sudah memiliki, Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas materai. "Lalu juga membawa surat kuasa yang sudah ditandatangani tanpa materai," jelas dia.
Kemudian, guru mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. Setelah proses selesai, guru honorer madrasah akan menerima buku rekening dan kartu ATM dari pihak bank. Baca juga: Siap Cair, Guru Honorer Kemenag Bakal Terima Subsidi Gaji " Guru honorer madrasah dapat mengambil atau tetap menyimpan subsidi gaji sebagai tabungan," pungkas Ainur Rofiq. (kompas)