Pemerintah akan membuka pendaftaran CPNS 2021 setelah Mei tahun depan. Seperti tahun-tahun sebelumnya, ada sejumlah syarat untuk mendaftar CPNS.
Berdasarkan catatan detikcom seperti ditulis Rabu (30/12/2020), persyaratan CPNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 23.
Syarat CPNS mencakup batas usia hingga kesehatan. Berikut poin-poinnya:
(1) harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun.
(2) tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
(3) tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta.
(4) tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian.
(5) tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
(6) memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
(7) sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan.
(8) bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI.
(9) persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
(acd/hns)