SYARAT USIA Melamar CPNS di BNN, Kejaksaan RI, Mahkamah Agung dan Kementerian PUPR

SYARAT USIA Melamar CPNS di BNN, Kejaksaan RI, Mahkamah Agung dan Kementerian PUPR

Pembukaan penerimaan CPNS 2021 bakal digelar pada April atau Mei 2021. 

Bagaimana soal batasan usia peserta pada CPNS 2021. 

Dilihat dari tahun-tahun sebelumnya, rentang usia pendaftar CPNS adalah dari usia 19 tahun sampai dengan 34 tahun. 

Hal itu lantaran usia maksimal ikut CPNS adalah 35 tahun.

Namun, ternyata tidak semua instansi menerima peserta CPNS dengan usia di atas 30 tahun. 

Ada beberapa instansi yang memberi syarat batasan tersebut. 

Inilah daftarnya :

1. Kejaksaan RI

Untuk posisi Jaksa, tahun-tahun sebelumnya diberi syarat berusia maksimal 28 tahun dan belum menikah. 

2. Badan Narkotika Nasional (BNN)

BNN memberi syarat usia sesuai jenjang pendidikan yang dimiliki pelamar. 

Untuk pelamar lulusan S2 dan profesi berusia minimal 22 tahun sampai 35 tahun. 

Sedangkan untuk pelamar lulus S1, D-IV, D-III, dan D-II, berusia minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun. 

3. Mahkamah Agung

Sementara itu, dari pengalaman CPNS 2017, untuk formasi hakim (jika dibuka tahun 2021), Mahkamah Agung memberi syarat maksimal berusia 32 tahun. 

4. Kementerian PUPR

Kementerian PUPR juga memberi syarat usia berbeda-beda tergantung jejang pendidikan formasi yang dipilih pelamar. 

Untuk pelamar formasi jenjang pendidikan D-III, syaratnya adalah berusia maksimal 27 tahun 0 bulan. 

Pelamar formasi jenjang pendidikan S1 dan D-IV, syaratnya adalah berusia 30 tahun 0 bulan 0 hari saat pendaftaran. 

Lalu berusia tidak lebih dari 32 tahun 0 bulan untuk pelamar jenjang S-2

Usia 35 tahun 0 bulan hanya diperbolehkan bagi pelamar formasi khusus penyandang disabilitas, pelamar formasi khusus putra/putri papua atau papua barat, dan pelamar umur atau formasi khusus yang aktif bekerja sebagai pegawai non PNS di Kementerian PUPR. 

DAFTAR BERKAS JANGAN DISIAPKAN DARI SEKARANG

Beberapa syarat pendaftaran CPNS 2021 harus mulai dibuat dari sekarang, tetapi ada pula yang jangan disiapkan dari sekarang. 

Sebab justru bisa mubazir jika disiapkan dari sekarang. 

Berkas apa saja itu?  

Berkas yang belum perlu disiapkan dari sekarang atau dari bulan Desember ini adalah surat keterangan sehat, SKCK, fotokopi ijazah-transkrip nilai legalisir, dan TOEFL. 

Mengapa ketiga berkas itu tidak perlu disiapkan dari sekarang? 

Surat keterangan sehat diketahui memiliki masa kadaluarsa. 

Sehingga lebih baik surat keterangan sehat baru diurus beberapa pekan sebelum pendaftaran dibuka. 

Sedangkan SKCK pun belum diperlukan lantaran pada tahun 2018 dan 2019 lalu, SKCK baru dibutuhkan pada saat pemberkasan, atau setelah peserta CPNS lolos tes SKD dan SKB. 

Begitu juga dengan TOEFL. TOEFL diketahui memiliki masa kadaluarsa sekitar 6 bulan. 

Sehingga apabila tes TOEFL sekarang, maka jika pendaftaran baru dibuka pada Mei 2021, maka harus tes TOEFL ulang. 

Selanjutnya, calon peserta tes CPNS 2021 juga tampaknya tidak perlu menyiapkan dari sekarang berkas fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir. 

Sebab dari CPNS 2018 dan 2019, rata-rata instansi tidak meminta fotokopi ijazah dan transkrip yang telah dilegalisir dalam proses pendaftaran. 

Instansi hanya meminta scan berkas asli baik ijazah dan transkrip nilai. 

Berkas fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir baru akan terpakai pada saat pemberkasan usai lolos tes SKD dan SKB. 

Sementara itu, berkas yang bisa disiapkan mulai dari sekarang, antara lain KTP dan surat tanda terakreditasi BAN PT. 

Nah, jika anda belum memiliki KTP elektronik, maka buatlah mulai dari sekarang. 

Sementara itu, jika di ijazah anda tidak tertera tanda terakreditasi BAN PT, maka mintakan surat tanda terakreditasi itu dari sekarang.

APAKAH NILAI SKD CPNS 2019 BISA DIPAKAI DI CPNS 2021

Ada yang unik dalam CPNS 2019, yakni ada peserta yang menggunakan nilai SKD CPNS 2018 untuk ikut SKD CPNS 2019.

Artinya dia tidak perlu mengikuti tes lagi, atau boleh memakai nilai tertinggi apabila memilik ikut SKD. 

Lantas, untuk peserta yang telah mengikuti seleksi CPNS 2019 kali ini tapi gagal lolos, bisakah menggunakan nilai yang diperolehnya untuk mengikuti tes CPNS 2021?

Lalu kapan pendaftaran CPNS 2021?

Terkait hal tersebut, Kompas.com menghubungi Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono.

Paryono menjelaskan pada tes CPNS 2019, peserta dapat menggunakan hasil tes tahun 2018 karena sesuai aturan yang dipakai dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019.

Sementara, untuk tes CPNS selanjutnya, Paryono mengatakan belum ada ketentuan yang mengatur nilai CPNS 2019 bisa dipakai lagi.

"Untuk saat ini, belum diatur," ujar Paryono dihubungi Kompas.com, Senin (16/11/2020).

Mengutip Kompas.com, 4 November 2019, PermenPANRB No 23 Tahun 2019 mengatur sejumlah hal terkait dengan penggunaan nilai tes SKD CPNS 2018 untuk tes CPNS 2019.

Dalam aturan tersebut, diterangkan peserta yang masuk dalam kategori P1/TL diberikan peluang menggunakan nilai terbaik di SKD tahun 2018 dan nilai SKD tahun 2019 sebagai dasar mengikuti SKB selanjutnya.

Pelamar dari kategori P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS 2018 dan memenuhi nilai ambang batas berdasarkan PermenPANRB No 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018.

Selain itu, mereka juga masuk dalam tiga kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB Tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.

Mengutip Kompas.com, 23 Oktober 2020, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Andi Rahadian, membenarkan adanya rencana pembukaan seleksi CPNS pada 2021.

"Betul. Insyaallah akan ada pengadaan CPNS formasi tahun 2021," kata Andi.

Meski demikian, Andi tidak mengetahui mengenai kapan waktu pengumuman seleksinya.

"Hingga saat ini, kami sedang memastikan waktu atau bulan yang tepat untuk mengumumkan. Namun, diusahakan bisa secepatnya," tutur dia.

Terkait formasi yang dibuka, Andi mengatakan kemungkinan seleksi CPNS 2021 akan lebih banyak dibanding seleksi CPNS 2019.

Hal itu karena tahun 2020 tidak ada rekrutmen CPNS. Sehingga, kata dia, kemungkinan jumlah akan diakumulasi tahun 2021. 

GAMBARAN FORMASI CPNS 2021

Sementara itu, sebelumnya, Menteri Pendayahgunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, mengatakan Pendaftaran CPNS 2021 akan dibuka pada April sampai Mei 2021. 

"Diperkirakan proses pendaftaran sudah bisa dimulai bulan April sampai dengan Mei 2021," ujarnya Tjahjo Kumolo seperti dilansir dari artikel Kompas.com berjudul"Menpan RB: Pendaftaran CPNS 2021 Dimulai April-Mei"

Berdasarkan draf progres usulan formasi ASN dan rencana rekrutmen tahun 2021 yang diterima, awalnya perpanjangan usulan formasi tahun 2021 yang rencananya Maret 2021, diperpanjang hingga akhir Mei.

Kemudian, diperpanjang lagi hingga akhir Agustus 2021.

Total Formasi yang Dibuka

Total usulan formasi yang masuk untuk instansi pusat sebanyak 113.172 dan pemerintah daerah 438.170. Khusus untuk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPPK) jabatan Guru, sesuai dengan kesepakatan beberapa menteri.

Yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri PANRB, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang akan melakukan rekrutmen mulai 2021, dengan jumlah 1 juta formasi.

Untuk mengakomodasi hal tersebut, khusus pengajuan usulan untuk formasi Guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2021.

Hal ini karena, hingga akhir Agustus 2021, baru 174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh pemda (32 Provinsi, 370 Kabupaten, dan 89 Kota). Khusus untuk seleksi Guru PPPK, rencananya akan dilaksanakan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu tahun 2021.

Baca juga: Inilah Syarat yang Harus Dipenuhi Agar Lolos Tes CPNS di Pemkot Depok

Lebih lanjut kata Tjahjo, pada bulan Januari-Februari 2021, akan dilakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap usulan yang masuk tersebut. Dia pun berharap, pada awal Maret 2021, formasi sudah bisa ditetapkan dan diumumkan.

"Bersamaan dengan hal tersebut, KemenPANRB akan menyusun dan menetapkan Peraturan Menteri PANRB sebagai dasar hukum pelaksanaan rekrutmen ASN tahun 2021, baik dari jalur CPNS maupun jalur PPPK," ujar dia.

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran CPNS 2019

Syarat pendaftaran CPNS harus Kamu ketahui terlebih dulu sebelum melakukan registrasi.

Tentunya, setiap warga negara Indonesia bisa melamar sebagai PNS dengan ketentuan atau persyaratan sebagai berikut:

Minimal usia 18 tahun dan maksimal 35 tahun

Baca juga: Bantah 5 Tersangka Pelanggar Prokes Menyerahkan Diri ke Polda Metro, FPI: Mereka Bukan Buron!

- Tak pernah diberhentikan baik secara hormat maupun tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil, TNI, dan Polisi.

- Tidak memiliki status sebagai CPNS, PNS, TNI, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

- Dengan catatan pidana penjara tersebut selama dua tahun atau lebih

- Sehat jasmani dan rohani

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan

- Bukan anggota atau pengurus partai politik

- Bersedia ditempatkan sesuai dengan wilayah yang telah ditentukan instansi pemerintah, baik dalam maupun luar negeri

- Terlepas dari itu, ada pengecualian batas usia untuk jabatan tertentu, yakni maksimal 40 tahun. Jabatan yang dimaksud adalah jabatan yang ditentukan langsung oleh Presiden.

Dokumen yang Diperlukan

BKN sendiri saat pembukaan CPNS 2019 meminta calon peserta yang berniat melamar untuk mempersiapkan dokumen atau berkas-berkas seperti yang dibutuhkan, di antaranya yaitu:

- Foto diri

- Scan Ijazah

- Scan Transkrip nilai

- Scan KTP

- Scan kartu keluarga

Dokumen-dokumen tersebut akan diunggah atau diupload melalui portal SSCN. (cc)