Tahap Selanjutnya Setelah Terbit NIP CPNS 2019 Pada Awal Desember 2020

Tes CPNS Pemkab Blitar Gugur
Foto: Erliana Riady/Setelah Penerbitan NIP CPNS 2019 Awal Desember 2020, Apa Tahap Selanjutnya?

Para CPNS 2019 saat ini telah melalui tahap usul penetapan NIP atau Nomor Induk Pegawai pada 1-30 November 2020. Setelah NIP terbit, perjalanan CPNS 2019 ternyata belum selesai.

Bagi CPNS 2019, apa tahap selanjutnya setelah penerbitan NIP?

Setelah NIP terbit yang kemungkinan mulai 1 Desember 2020, CPNS 2019 mulai melakukan pelatihan dasar. Dalam tahap ini para CPNS 2019 akan menerima pembekalan materi, mental, gambaran kerja, dan kewajiban PNS.

Pelatihan dasar biasanya dilakukan dalam beberapa kali pertemuan, sesuai kebijakan instansi masing-masing CPNS 2019. Namun dengan adanya pandemi COVID-19, pelatihan dasar mungkin dilakukan virtual.

Secara umum informasi pelatihan dasar bisa diketahui dari situs BKN. Namun tiap lembaga atau instansi biasanya punya aturan sendiri untuk pelatihan dasar CPNS 2019, sesuai kebutuhannya masing-masing.

Ketentuan, persyaratan, dan kapan pelaksanaan pelatihan dasar juga ditentukan tiap lembaga. Namun biasanya pelatihan dasar berlangsung dalam waktu kurang dari satu bulan.

Bila pelatihan dasar dilakukan seperti biasa, ada beberapa syarat yang harus dibawa CPNS 2019 saat registrasi. Tentunya peserta sudah harus punya NIP saat mengikuti pelatihan dasar.

Syarat untuk registrasi pelatihan dasar CPNS 2019:

1. Surat tugas dari Kepala Unit Kerja Instansi peserta

2. Fotocopy SK CPNS peserta

3. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter yang memiliki NIP

4. Surat kesediaan mengikuti Latsar CPNS

5. Biodata peserta CPNS

6. Pas foto berwarna dengan ukuran 3x4 dan 2x4

7. Mengenakan pakaian celana hitam baju kerah lengan panjang putih.

Dokumen tersebut dibawa saat melakukan registrasi sebelum ikut pelatihan dasar, plus syarat lain yang ditentukan tiap lembaga.

Penetapan NIP untuk CPNS 2019 melalui beberapa tahap, sesuai peraturan BKN 14/2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS. Aturan ini diterapkan di tiap pengusulan NIP CPNS.

Berikut tahap penetapan NIP CPNS 2019:

1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi menyampaikan usul penetapan NIP kepada BKN, termasuk kelengkapan dokumen pemberkasan peserta yang sudah diverifikasi oleh masing-masing instansi

2. Tim Pengadaan BKN akan melakukan pemeriksaan atau validasi berupa pemeriksaan dan penelitian terhadap kelengkapan dokumen-dokumen yang sudah diverifikasi instansi

3. Hasil pemeriksaan dan penelitian usul NIP dari instansi dikategorikan berupa:
a. Usul penetapan NIP yang Memenuhi Syarat (MS) ditetapkan NIP
b. Usul penetapan NIP yang bahannya tidak lengkap (BTL) dikembalikan dengan surat pemberitahuan ke instansi untuk dilengkapi
c. Usul penetapan NIP yang tidak memenuhi syarat (TMS) dikembalikan dengan surat pemberitahuan ke instansi

4. PPK dalam waktu paling lama 30 hari kerja setelah menerima penetapan NIP dari BKN, kemudian membuat keputusan pengangkatan (SK CPNS)

5. BKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS secara elektronik melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen yang diunggah secara online (DOCU Digital) serta pertimbangan teknis penetapan NIP CPNS secara digital.