Tahapan yang Harus Dilalui Calon Peserta Seleksi CPNS 2021,

Ilustrasi tahapan seleksi CPNS 2021. /(Dok. Sistem Seleksi CPNS)
Jelang seleksi CPNS 2021 yang rencananya akan dibuka pemerintah, ada baiknya calon peserta mengetahui tahapan apa saja yang akan dilalui saat pendaftaran.

Bagi calon peserta yang berencana akan mengikuti pendaftaran seleksi CPNS 2021 tahun depan sudah bisa mempersiapkan diri dari sekarang.

Tak hanya, menyiapkan dokumen atau berkas sebagai persyaratan seleksi CPNS 2021, calon peserta juga wajib mengetahui kriteria dan tahapan apa saja yang akan dilalui nanti.

Sama seperti CPNS 2019 kemarin, calon peserta harus memenuhi beberapa kriteria umum terlebih dahulu sebagai persyaratan sebelum daftar seleksi CPNS 2021 tahun depan.

Calon peserta yang akan telah memenuhi kriteria bisa langsung menyiapkan dokumen untuk nanti diunggah melalui laman resmi SSCN BKN atau masuk lewat link sscn.bkn.go.id.

Adapun tahapan yang perlu diketahui oleh calon peserta yakni ada lima tahapan diantaranya Tahap Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), tahap wawancara serta Tes Kesehatan.

Sedangkan kriteria yang harus calon peserta penuhi yakni sebagai berikut.

1. Peserta yang mendaftar memiliki persyaratan usia yakni minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar (disesuaikan dengan instansi yang dituju).

Jika lebih dari batas maksimal dan tak sesuai dengan batas usia yang dibuka oleh instansi yang dilamar peserta haram untuk mendaftar.

2. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar pada data sensus dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Calon peserta tak pernah terlibat tindak pidana dan kejahatan yang membuat orang tersebut dipenjara atas putusan hukum.

4. Bukan merupakan anggota atau golongan PNS, CPNS, TNI/POLRI.

5. Tak pernah di-PHK atau diberhentikan secara hormat atas permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai PNS/ASN, TNI, POLRI, atau pegawai swasta.

6. Tidak terlibat anggota atau pengurus partai politik.

Sedangkan untuk persyaratan diluar yang ditetapkan BKN akan ditentukan dan disesuaikan dengan formasi yang dibutuhkan serta sesuai pada instansi yang akan dilamar.*** 
Editor: Muhammad Wirawan Kusuma Sumber: BKN, Berbagai Sumber