Ilustrasi (Foto: Net)
Untuk PPPK guru di Kabupaten Karawang dikhususkan untuk guru honorer di sekolah negeri atau swastaPemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang kekurangan tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 850 formasi.
Kepala Bidang Pengadaan dan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang Taopik Maulana mengatakan, pemkab Karawang telah mengajukan penambahan ASN tersebut ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)."Kami sudah mengusulkan untuk penambahan formasi ASN baru. Terkait jumlah itu masih menunggu persetujuan dari Kemenpan," kata Taopik Maulana, Minggu (27/12/2020).
Taopik menjelaskan, Pemkab Karawang masih melakukan penyesuaian kebutuhan Pegawai dengan anggaran yang tersedia di Pemkab Karawang.
Menurutnya, usulan yang sudah disampaikan akan ditindak lanjuti oleh KemenPAN RB dengan dasar kemampuan keuangan Pemerintah Kabupaten Karawang, jumlah kebutuhan PNS dan jumlah PNS yang pensiun.
"Kalau disetujui untuk 850 formasi. Nanti akan disesuaikan dengan anggaran belanja gaji dan tunjangan ASN 2021," ujarnya.
Ia juga menjelaskan, keputusan dari Menpan mengenai kuota CPNS untuk Karawang, diperkirakan akan diterima pada bulan April 2021. Yang menjadi prioritas ialah tenaga pendidikan, tenaga kesehatan dan tenaga teknis lainnya. Taopik juga menjelaskan, untuk PPPK guru di Kabupaten Karawang dikhususkan untuk guru honorer di sekolah negeri atau swasta yang terdaftar di data pokok pendidikan, yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG), honorer eks kategori dua yang terdata dalam database BKN, usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun.
"Di seleksi PPPK tidak ada SKD (Seleksi Kompetensi Dasar), yang ada hanya seleksi kompetensi bidang," pungkasnya. (Red)