Usulan Formasi PPPK 2021 Kabupaten Sinjai Sebanyak 2200 Formasi


Para guru honorer yang ada di Kabupaten Sinjai mempunyai peluang untuk menjadi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jumat (4/12/2020).

Hal ini setelah pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka lowongan untuk 1 juta guru honorer yang akan diangkat menjadi PPPK.

Menyikapi hal itu, Pemkab Sinjai pun akan berupaya memanfaatkan peluang tersebut. Melalui Dinas Pendidikan (Disdik) setempat, Pemkab Sinjai akan mengusulkan guru non PNS sebanyak-banyaknya agar bisa menjadi PPPK ke pemerintah pusat.

“Ini tentunya sebuah peluang besar bagi kita untuk membantu para guru non PNS. Dari hasil pengumuman seleksi PPPK oleh Kemendikbud, daerah diberi kebebasan untuk sebanyak-banyaknya mengusulkan guru honorer menjadi guru PPPK,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Sinjai, A. Jefrianto Asapa.

Ia tidak menampik kehadiran guru honorer cukup membantu dunia pendidikan, khususnya di Kabupaten Sinjai. Berdasarkan data Dinas Pendidikan, ada 2.200 lebih guru non PNS yang tersebar di seluruh sekolah mulai tingkatan PAUD hingga SMP yang ada di Sinjai.

“Mereka ini yang membantu kita, bayangkan kalau mereka tidak ada kewalahan kita. Setiap tahun banyak guru yang pensiun tapi tidak berbanding lurus pengangkatan guru baru,” bebernya.

Iapun mendorong seluruh guru agar terdaftar ke dalam data pokok pendidikan (Dapodik) yang merupakan syarat untuk mengikuti seleksi PPPK.

Jefrianto berharap, seleksi PPPK dapat diikuti oleh para guru honorer yang sudah masuk Dapodik, bahkan tak hanya guru honorer, pendidikan profesi guru (PPG) juga dipersilakan untuk ikut seleksi PPPK dengan harapan untuk memperbaiki kesejahteraan para guru.

“Kami berharap, mudah-mudahan dengan adanya seleksi 1 juta guru di tingkat pusat ini akan membuka peluang lebar bagi para guru honorer yang ada di Sinjai,” kuncinya.

Diketahui, Kemendikbud menetapkan persyaratan lain untuk mengikuti seleksi ini adalah usia pelamar minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun atau 1 tahun sebelum batas usia pensiun.

Izhar