Hal itu di sampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil, Ali Hasmi, kepada RRI. Jumat (11/12/2020).
" Khusus perekrutan tenaga PPPK untuk guru di Aceh Singkil, berdasarkan hasil koordinasi antara kita dengan Disdikbud, dari usulan semula sebanyak 700, Untuk Aceh Singkil di berikan kuota untuk Aceh Singkil sebanyak 635 guru." Sebut Ali Hasmi
Kemudian Ali Hasmi merincikan, dari 635 tenaga PPPK yang direkrut nantinya, sebanyak 356 orang akan mengisi kebutuhan guru jenjang Sekolah Dasar (SD). Kemudian, sebanyak 279 orang untuk guru Sekolah Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Lebih lanjut di sebutkan Ali Hasmi, berdasarkan penjelasan dari Mendikbud terkait metode perekrutan tenaga PPPK ini, terdapat ada beberapa kriteria guru yang bisa mengikuti seleksi tersebut. Pertama, khusus bagi guru honorer yang masih aktif di sekolah negeri maupun swasta. Kedua, Guru yang telah terdaftar dalam Dapodik. Dan, Ketiga tenaga pendidik yang memiliki sertifikat dari Pusat Pelatihan Guru (PPG).
Kemudian syarat lain yang mengatur dalam rekrutmen itu, usia pelamar minimal berusia 20 tahun, dan maksimal satu tahun sebelum memasuki masa pensiun dalam jabatan yang di lamar. Juga pelamar minimal memiliki ijazah strata satu (S1).
" Untuk pelamar yang belum memiliki ijazah Starata Satu (S1), sejauh ini kita masih menunggu informasi selanjutnya, apakah akan dibuka tenaga administrasi atau tidak." Tambahnya
Sementara itu di tempat terpisah, mewakili guru - guru honorer yang belum memiliki ijazah Starata Satu (S1). Ketua Persatuan Guru Indonesia (PGRI) Aceh Singkil. M. Najur, M.Pd, mengharapkan Pemerintah untuk lebih bijak dalam mengirimkan usulan formasi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
" Kita berharap Pemerintah dapat memberikan kesempatan yang sama, baik untuk guru yang memiliki ijazah Sarjana, maupun yang tidak." Ungkap Najur
Dengan harapan, di jelaskan Najur, guru - guru honorer yang saat ini ijazahnya masih belum linier, mungkin dapat di alihkan menjadi tenaga tata usaha. Untuk itu, ia meminta Pemerintah dapat membuka tenaga formasi tata usaha dalam penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut.
Kemudian informasi yang berhasil di himpun RRI, untuk proses seleksi PPPK ini merupakan ranah dan kebijakan dari Kemenpan RB serta BKN Pusat. Sementara untuk kisi - kisi materi yang akan diujikan, antara lain, berdasarkan tekhnis dan sesuai bidang masing-masing. Kemudian tes bakat skolastik, managerial, sosial kultural dan tes wawancara.RRI