Usulan PPPK 2021 Provinsi Kalimantan Selatan Sebanyak 5000 Guru Honorer Menjadi PPPK

Disdikbud Kalsel mengusulkan guru honorer di kalsel yang kini telah berjumlah 5.000 lebih dengan sistem Perjanjian Kerja (PPPK) di 2021Disdikbud Kalsel Siap Usulkan 5000 Guru Honorer Menjadi PPPKKepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan, HM Yusuf Effendi.  

Kendati demikian, dari usulan itu berapa nanti jumlah kuota yang dari pusat diserahkan ke pemerintah pusat terkait alokasi dan kemampuan kuotanya. 

"Disdikbud Kalsel melalui bidang kami sedang melakukan koordinasi dengan Kemendikbud RI terkait adanya PPPK ini. Apabila benar adanya, kita pun patut bersyukur kesejahteraan guru berstatus honorer bisa tercapai," ujarnya. 

Yusuf Effendi menuturkan, apabila kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia.

Secara keseluruhan, alokasi APBD pun dapat dimanfaatkan sebagai peningkatan sarana prasarana pendidikan.

"Mudah-mudahan apabila ditangani dan dananya juga dari pusat, maka tentu lumayan besar alokasi anggaran dari APBD bisa dimanfaatkan untuk membangun sarana prasarana di sektor pendidikan," kata dia. 

Dari total anggaran yang telah dikeluarkan Pemerintah untuk membayar gaji honorer, Yusuf menyebutkan, telah mencapai sekitar Rp107 miliar.

Akan tetapi, apabila P3K dianggarkan melalui APBN, maka, alokasi yang dimiliki lewat belanja daerah pun juga bisa dialirkan dengan maksimal ke pembangunan infrastruktur.

"Untuk mengoptimalkan sarana pembanguna kan, alangkah indahnya bisa dimaksimalkan. Karena, P3K ini dibiayai oleh Pemerintah Pusat," ungkapnya.

Melalui paparannya, kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sepenuhnya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, apabila realisasi tersebut tercapai, secara otomatis masuk dalam daftar aturan tata birokrasi di pemerintahan.

P3K ini. menurutnya, sebenarnya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, bahwa ASN itu ada dua kategori yaitu, PNS dan P3K.

"Apabila, tahun 2021 benar ada penerimaan, kami sangat mengapresiasi hal tersebut, dan  simpel saja, karena guru tenaga honorer ada sekitar 5.000an yang aktif di Kalsel, keseluruhan kami usulkan dulu," lontarnya

Kendati demikian, dirinya mengungkapkan, untuk kouta atau batasan penerimaan P3K di Kalimantan Selatan dalam pengambil keputusan dan kebijakan, sepenuhnya tetap ada ditangan pemerintah pusat.

Dimana, pelaksanaan seleksi serta pemenuhan syarat pun Kemendikbud RI yang memiliki wewenang besar dalam penyelenggaraan.

"Untuk seleksi atau syarat, bahkan, kouta pun itu sepenuhnya kebijakan pemerintah pusat, tapi kalau pengajuan kan kami pasti seluruhnya. Tapi, kembali lagi kepada peraturan Kemendikbud RI," urainya. (banjarmasinpost/nurholis huda)