Pemerihtah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya (Pijay) secara resmi menyerahkan SK penempatan tugas bagi 114 Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi...
Bupati Pidie Jaya, H Aiyub bin Abbas (tengah) didampingi Sekda, Ir Jailani Beuramat (tiga kiri) Asisten II, Bahrom Bakti ST MT (dua kiri) dan Kepala BKPSDM, H Said Abdullah SH MKM (kiri) menyerahkan SK penempatan tugas bagi 114 CPNS Formasi 2019 di Aula Cot Trieng II, Kantor Bupati setempat, Jumat (29/1/2021).Dalam proaes penyerahan SK tugas tersebut dilakukan oleh Bupati Pidi Jaya, H Aiyub Bin Abbas yang turut didampingi Sekda, Ir Jailani Beuramat, Asisten II, Bahrom Bakti ST MT, serta kepala kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Said Abdullah SH MKM.
Menurut Abua sapaan Aiyub bin Abbas bahwa menjadi PNS di lingkungan Pemkab Pijay dengan seleksi dengan ketat dengan berbagai saingan dengan 13.000 peserta yang ikut tes hingga terpilih 114 orang yang diberikan amanah bertugas mengadi di Pidi Jaya. "Maka sangat tidak layak jika mengusulkan pindah. Jadikan pengabdian selama 10 tahun," ujar Aiyub Abbas.
Karenanya menjadi PNS merupakan abdi negara dan abdi masyarakat sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, agar dapat membawa kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh masyarakat didelapan kecamatan sesuai dengan Visi dan Misi yang telah ditetapkan.
"Ini patut disadari 114 CPNS yang mendapat tugas mulia di Pidie Jaya merupakan orang-orang yang beruntung karena sebagaimana kita ketahui masih banyak orang yang begitu berharap untuk menjadi CPNS di Pijay maka marilah membuka mata hati untuk merenung dan berpikir secara jernih dengan mengandalkan nilai-nilai logika, etika dan estetika," jelasnya.
Ditambahkan orang nomor satu di Pidie Jaya ini bahwa, bagi setiap CPNS yang lolos dan bertugas di Pidi Jaya jika melakukan pelanggaran maka Pemkab Pidie Jaya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas sesuai ketetentuan hukum dan aturan yamg berlaku yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018.
"Termasuk jika mangkir tak bertugas selama 46 hari maka kami tegaskan PNS tersebut akan dicoret (pecat) secara tidak hormat," tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya membekali 114 Calon Pegawai Negeri (CPNS) Formasi 2019 yang dipusatkan di Aula Cot Trieng III Kantor Bupati Pidie Jaya selama dua hari, 27 dan 28 Januri 2021. Pihak Pemkab Pidie Jaya membagikan SK penempatan tugas, Jumat (29/1/2021).
114 CPNS tersebut terdiri atas tenaga kesehatan sebanyak 32 orang, tenaga teknis 40 orang, tenaga pendidikan sebanyak 42 orang.(*)Aceh Tribun