Berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur tentang perbedaan PNS dan PPPK. Dalam aturan tersebut PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU tersebut.
Secara sederhana, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan. Jadi, jika dalam jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai maka masa kerja PPPK bisa berakhir atau diperpanjang sesuai kebutuhan. Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Berikut fakta-fakta gaji PPPK setara PNS hingga surat palsu pengangkatan tenaga honorer yang telah dirangkum oleh Okezone, Minggu (24/1/2021):
1. Kemenkeu Sebut Gaji PPPK Setara ASN
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, dengan kebijakan yang sudah ada beberapa waktu ini, maka PPPK bisa mendapatkan penghasilan yang sama dengan ASN. Namun ada yang harus dipertimbangkan, yakni kondisi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
"Ini sudah diterapkan oleh pemerintah, tapi kemudian kita harus mempertimbangkan mengenai kesetaraan kualitas daripada ASN kita ke depan untuk kemajuan Indonesia ke depan dan yang kedua tentunya harus juga mempertimbangkan mengenai keseimbangan untuk pembangunan kita dan kemampuan daripada APBN kita," kata Askolani dalam rapat virtual dengan DPR.
2. Pemerintah Bakal Setujui Kesetaraan Gaji
Menurutnya, ini melihat dari satu paket kebijakan keseluruhan jika gaji PPPK sama dengan ASN. Serta akan menjadi masukan untuk pemerintah apakah menyetujui rencana kesetaraan gaji.
"Tentunya pemerintah melihat usulan masukan dari Bapak Ibu sekalian bisa menjadi bahan untuk pengambilan kebijakan di pemerintah demikian," katanya.
3. Beredar Surat Palsu Pengangkatan Tenaga Honorer
Surat palsu mengatasnamakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo kembali beredar luas di kalangan masyarakat, termasuk melalui aplikasi pesan media sosial. Surat palsu yang bernomor 257/01/2021 tersebut memuat informasi menyesatkan bahwa seolah-olah Menteri PANRB mengangkat tenaga guru honorer, tenaga administrasi, penyuluh pertanian, dan tenaga honorer kesehatan berusia 35 tahun ke atas menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa melalui tahapan tes.
Selain itu, dalam surat palsu tersebut juga dicantumkan bahwa pengangkatan tenaga honorer umur 35 tahun ke atas dilakukan pada Jumat, 15 Januari 2021 pukul 10.00 bertempat di Ruang Rapat Komisi X RI Senayan Jakarta.
“Kami pastikan dan tegaskan bahwa surat tersebut adalah palsu/hoaks sehingga isi surat tersebut sama sekali tidak benar dan tidak dapat dipercaya. Menteri PANRB tidak pernah mengeluarkan surat tersebut,” ungkap Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian dalam keterangan persnya.
4. Pemerintah Imbau Masyarakat Berhati-Hati
Dia mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati dalam menerima informasi. Terlebih jika mengatasnamakan Kementerian PANRB dan meminta sejumlah imbalan.
“Selalu waspada dan selektif atas informasi yang beredar dengan mengecek kebenaran informasi tersebut kepada Kementerian PANRB,” katanya .
5. Berikut Ciri-Ciri Surat Palsu
Andi mengatakan bahwa secara kasatmata tulisan pada surat palsu tersebut mudah dikenali. Menurutnya surat palsu sejenis pernah juga beredar pada tahun 2020.
“Dilihat dari segi fisik tulisan pada surat palsu tersebut, pelaku hanya mengganti nomor surat, tanggal surat, dan tempat saja. Selebihnya isinya tidak jauh berbeda dengan surat palsu yang pernah beredar pada tahun lalu,” ungkapnya.
Selain itu jika dilihat dengan saksama, isi dan format penulisan surat menunjukkan secara jelas bahwa surat tersebut palsu. Hal ini mudah dikenali dari kesalahan ketik yang tidak sesuai dengan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI).
“Terdapat pula kejanggaln pada nomor surat, jenis dan ukuran huruf yang tidak seragam, serta format penulisan yang tidak sesuai dengan format surat baku yang berlaku di Kementerian PANRB,” pungkasnya.