Aksi penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dibongkar Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Dalam aksinya, pelaku yang mengaku mantan pegawai Pemprov Jawa Timur itu menggelar tes tulis, tes psikologi hingga memberikan Surat Keputusan (SK) gubernur Jawa Timur palsu kepada para korbannya.
Pelaku yang berinisial KRH akhirnya ditangkap pada 28 Desember 2020 lalu. Tim Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap KRH di kediamannya di Kecamatan Krian Sidoarjo setelah sebulan lebih keberadaannya diintai polisi.
"Pelaku berpindah-pindah tempat untuk menghilangkan jejak," kata Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif, kepada wartawan, Jumat (8/1/2021).
Dia beraksi melakukan penipuan sejak 2019. Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan aksi penipuan kepada sekitar 75 orang korban.
Selain dari Sidoarjo sendiri, korbannya juga dari Surabaya, Gresik hingga Jombang.
Korban diminta uang sekitar Rp 30.000.000 hingga Rp 50.000.000 untuk menjadi PNS Pemprov Jawa Timur.
"Setelah membayar, korban diminta mengikuti tes di sebuah hotel lalu diberi SK Gubernur Jatim yang diketahui palsu," ujar dia.
Cara pelaku mencari korban dengan memberi iming-iming imbalan seorang korban jika memperoleh korban lainnya.
"Jika pelaku dapat seorang korban, korban tersebut diminta mencari korban lainnya dengan iming-iming imbalan uang," ucap dia.
Selama sekitar 2 tahun beroperasi, polisi mengaku hanya menyita uang sebesar Rp 1 juta dari pelaku. Uang hasil penipuan menurut pelaku sudah dipakai untuk keperluan hidup.
KRH kini ditahan di Mapolresta Sidoarjo. Dia dijerat pidana penipuan atau penggelapan sesuai Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.