Alur Registrasi Online Daftar PPPK 2021 di sp3k.bkn.go.id

Ade Riberu
Informasi mengenai seleksi dan pendaftaran PPPK. /Tangkap Layar https://sscasn.bkn.go.id
Pendafataran seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK 2021) untuk para guru di Indonesia akan segera dibuka.

Para guru honorer, termasuk guru Tenaga Honorer Kategori II (Eks-Honorer K-2) dan honor daerah, sangat terbuka untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru PPPK ini.

Perekrutan PPPK ini dimaksudkan untuk meningkatkan martabat serta pendapatan guru honorer.

Terkait dimulainya pendaftaran rekrutmen PPPK, hingga kini masih menanti informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang rencananya akan diumumkan secara resmi pendaftar PPPK/P3K pada Februari 2021 yang akan datang.

Untuk melakukan pendaftaran dalam program rekrutmen PPPK, Anda bisa online dengan masuk ke website resmi sscasn.bkn.go.id atau juga link alternatif di ssp3k.bkn.go.id.

Sembari menanti waktu mendaftar, tidak ada salahnya bagi Anda yang berminat mengikuti program ini meluangkan waktu sejenak untuk memahami alur registrasi online yang akan digelar saat hari H pendaftaran nanti.

Hal ini perlu dilakukan agar Anda dapat meminimalisir kesalahan-kesalahan yang bisa saja terjadi karena kurang teliti maupun kurang hati-hati.

Maka, simak informasi alur pendaftaran PPPK 2021 di link ssp3k.bkn.go.id berikut ini.

Pertama, pelamar mengakses Portal SCN 2019 di alamat: https://sscasn.bkn.go.id Pelamar sanggup melihat isu penerimaan PPPK melalui PORTAL SSCASN.

Kedua, pada bagian MENU REGISTRASI, pelamar mengisi:

  1. Nomor Peserta Ujian K.II
  2. Tanggal Lahir
  3. NIK
  4. Nomor KK/NIK Kepala Keluarga
  5. Pelamar mengisikan alamat email aktif
  6. Pelamar mengisikan password (untuk digunakan di MENU LOGIN)
  7. Pelamar mengisikan pertanyaan keamanan 1 (lebih gampang nama ibu)
  8. Pelamar mengisikan tanggapan keamanan 1 (lebih gampang nama ibu)
  9. Pelamar mengisikan pertanyaan keamanan 2 (lebih gampang nama ayah)
  10. Pelamar mengisikan tanggapan keamanan 2 (lebih gampang nama ayah)
  11. Pelamar mengunggah pas photo minimal 120 KB, max 200 KB format JPEG.PNG dengan background merah
  12. Pelamar mencetak KARTU INFORMASI AKUN
  13. Setelah pelamar final hingga ke tahap mencetak KARTU INFORMASI AKUN, pelamar tinggal pilih enu LOGIN.

Ketiga, pada menu LOGIN, pelamar login memakai NIK dan PASSWORD yang telah didaftarkan di MENU REGISTRASI sebelumnya.

Keempat, pada bagian LENGKAPI DATA, pelamar melakukan hal-hal berikut:

  1. Unggah foto diri memegang KTP dan KARTU INFORMASI AKUN sebagai bukti telah menciptakan akun (SWAFOTO)
  2. Memilih jabatan dan melengkapi kualifikasi pendidikan
  3. Melengkapi biodata diri
  4. Unggah dokumen yang diharapkan sesuai persyaratan instansi (setiap instansi unggah dokumennya berbeda) unggahan harus mengikuti mekanisme ukuran dan format untuk meminimalisir kesalahan upload berkas.
  5. Mengecek isian yang telah dilengkapai pada form RESUME (periksa kembali isian yang telah kita isi, dan kembali perbaiki jikalau ada kesalahan sebelum menekan tombol VERIFIKASI).

Kelima, Tim Verifikator akan melakukan verifikasi berkas atau dokumen yang diunggah atau dikirimkan. Bila persyaratan di instansi mencantumkan bahwa pelamar harus mengirimkan berkas fisik ke alamat tercantum, selanjutnya yang harus dilakukan pelamar ialah kirim via POS berkas-berkas yang sudah disiapkan ke alamat yang telah ditentukan pada pengumuman PPPK 2021.

Keenam, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi manajemen akan mendapat KARTU UJIAN yang digunakan untuk mengikuti proses seleksi selanjunya sesuai dengan ketentuan instansi.

Ketujuh, Panitia Seleksi PPPK/P3K akan mengumumkan isu status kelulusan pelamar.

Perlu diketahui juga bahwa persiapan pertama yang perlu dilakukan untuk menjadi peserta pendaftaran PPPK/P3K adalah melengkapi beberapa dokumen yang nantinya akan discan sehingga menjadi format PDF dan foto JPG atau JPEG.

Dokumen-dokumen tersebut di antaranya:

  1. Ijazah (Ukuran Maksimal 700 KB, pdf)
  2. KTP (Ukuran Maksimal 200 KB, jpg)
  3. Pas Foto (Ukuran Maksimal 200 KB, jpg)
  4. Surat penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, Kab/Kota/Provinsi (Ukuran Maksimal 500 KB, pdf)
  5. Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini, dengan ukuran maksimal file 500 KB dalm format PDF.
  6. Transkrip Nilai (Ukuran Maksimal 500 KB, pdf)

Dokumen-dokumen di atas perlu disiapkan terlebih dahulu agar pada saat Anda sedang online untuk mengisi dan mengupload dokumen, semua proses bisa berjalan lancar tanpa menemui kendala.***

Editor: Ade Riberu