Muhammad Baihaqi (35), seorang penyandang tunanetra mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang lantaran tak terima dicoret dari seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pertengahan 2020 lalu.
Baihaqi yang merupakan penyandang difabel netra itu tak diloloskan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Jawa Tengah. Ia dianggap tak memenuhi syarat formasi khusus penyandang disabilitas Guru Matematika di SMA Negeri 1 Randublatung Kabupaten Blora.
Menurut Baihaqi, kriteria disabilitas yang ditetapkan BKD adalah tunadaksa yakni yang mengalami cacat fisik. Sedangkan dirinya adalah tunanetra.
"Saya pada Maret 2020 itu dipanggil BKD dan diberi tahu kalau saya terpaksa digugurkan. Alasannya, disabilitas yang dicari adalah tunadaksa, yang mengalami cacat fisik seperti cacat kaki, tangan, bibir sumbing, dan sebagainya. Tentu saja ini mengejutkan buat saya dan seketika saya drop," cerita Baihaqi usai menjalani sidang di PTUN Semarang, Rabu (13/1).
Namun begitu Baihaqi mengungkapkan, dirinya berhasil lolos tahapan seleksi, lolos syarat administrasi, masa sanggah, hingga menempati nilai tertinggi pada seleksi kelompok disabilitas. Soal pengalaman pun ia membeberkan sejumlah catatan. Beberapa di antaranya, Baihaqi pernah dikirim Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menjadi guru pengajar dan pengelola sekolah anak-anak para TKI di kawasan ladang sawit Malaysia dari 2013 hingga 2018.
Ia pun hingga kini mengajar sebagai Guru Matematika SMP-SMA Al Irsyad Kota Pekalongan.
"Saya ikuti prosesnya dan saya juga menunjukkan prestasi saya. Tahapan seleksi, saya lolos syarat administrasi, masa sanggah, bahkan di seleksi kelompok disabilitas, saya meraih nilai tertinggi. Pengalaman saya, jadi guru pengajar Kementerian Pendidikan di ladang sawit Malaysia dan Guru Matematika di Pekalongan sampai sekarang," ungkap Baihaqi.
"Jadi, saya anggap pencoretan atau pengguguran saya adalah bentuk diskriminasi atau pelecehan Pemerintah. Saya harus bangkit dan berjuang untuk hak sebagai warga negara, bukan tidak mungkin ada kaum difabel yang mengalami nasib seperti saya", terang dia lagi.
Salah satu cara memperjuangkan hak difabel, bagi Baihaqi, melalui gugatan di PTUN Semarang. Ia melaju ke proses hukum didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Sahabat Difabel Semarang. Langkah hukum ke PTUN Semarang diambil Baihaqi karena surat yang dikirimkannya ke Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Dalam Negeri dan Komnas HAM sama sekali tidak mendapat respons.
Pendamping dari LBH Semarang, Naufal Sebastian menyebut Pemprov Jawa Tengah melakukan diskriminasi terhadap kaum difabel dalam seleksi CPNS. Dia juga menganggap, keputusan BKD mencoret Baihaqi dari proses penerimaan CPNS tidak didasari pertimbangan ahli.
"Jelas Pemprov Jateng ini tak berkomitmen mengakomodir kaum difabel. Keputusan BKD itu adalah penafsiran pribadi dalam eliminasi yang tanpa melibatkan ahli. Ini kelemahan mereka dan akan terus kita lawan di PTUN," ujar Naufal.
M. Baihaqi, penyandang difabel netra yang berjuang di PTUN Semarang karena dicoret dari seleksi penerimaan CPNS Pemprov Jateng. (Foto: CNN Indonesia/ Damar)
|
Persidangan yang digelar di PTUN Semarang kini dalam tahap menghadirkan saksi ahli. Saksi ahli yang dihadirkan Baihaqi dan LBH Semarang, Subagya dari Asosiasi Profesi Pendidikan Khusus Indonesia (APPKhI) Pusat mengatakan telah mengirim rekomendasi ke Kementerian PAN-RB dan Kemendikbud terkait penerimaan guru, tenaga kependidikan calon ASN, dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (P3K) formasi disabilitas.
Kendati, dia tak merinci isi rekomendasi. Ia hanya mengatakan rekomendasi bernomor 17/APPKhI/C/2020 itu diterbitkan lantaran maraknya diskriminasi yang menimpa difable selama proses seleksi CPNS.
"Kami dari APPKhI sudah pernah memberikan rekomendasi ke Kementerian PAN-RB pada Oktober 2020 lalu. Rekom tersebut untuk menjawab dan mengantisipasi adanya diskriminasi terhadap kaum difabel seperti yang dialami Baihaqi", kata Subagya kepada Majelis Hakim PTUN Semarang.
Baihaqi diketahui merupakan seorang difabel alumnus Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) yang mendaftar CPNS tahun 2019 Pemprov Jateng formasi khusus penyandang disabilitas jabatan ahli guru matematika SMAN 1 Randublatung.
Saat ini Baihaqi menjadi guru tidak tetap di salah satu SMP dan SMA swasta di Kota Pekalongan. Pada awal perkara ini mengemuka, ia sungguh-sungguh berharap kasusnya tidak menjadi bulan-bulanan dan bisa diberikan kesempatan yang adil. Tapi kini selang berbulan, Baihaqi masih harus melanjutkan persidangan.
Persidangan bakal kembali digelar pada pekan depan di PTUN Semarang. Rencananya, pihak Pemprov Jateng sebagai tergugat akan menghadirkan saksi ahli yang berpihak kepadanya.