Sebanyak 138.775 pelamar telah dinyatakan lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun anggaran 2019. Di mana dari jumlah tersebut, sebanyak 138.646 telah diusulkan untuk nomor induk pegawai (NIP) kepada BKN.
"Dari jumlah tersebut 138.439 sudah ditetapkan NIPnya. Lalu 11 diantaranya berkas tidak lengkap dan 13 tidak memenuhi syarat. Sementara sisanya 183 masih dalam tahap penyelesaian," kata Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono saat dihubungi, Jumat
Paryono menyebut bahwa memang ada kemungkinan NIP tidak akan ditetapkan jika tidak memenuhi syarat. "Kalau tidak memenuhi syarat (TMS) ya tidak ditetapkan," ungkapnya.
Namun menurutnya, data ini akan terus bergerak. Pasalnya proses penetapan NIP masih terus berjalan. "Masih dalam proses. Itu progress tadi pagi. Ini akan terus bergerak naik," ujarnya.
Seperti diketahui, setelah BKN penetapan NIP CPNS maka instansi masing-masing akan mengeluarkan SK CPNS. Penerbitan SK tersebut diberikan waktu maksimal 30 hari setelah penetapan NIP.
"Dari jumlah tersebut 138.439 sudah ditetapkan NIPnya. Lalu 11 diantaranya berkas tidak lengkap dan 13 tidak memenuhi syarat. Sementara sisanya 183 masih dalam tahap penyelesaian," kata Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono saat dihubungi, Jumat
Paryono menyebut bahwa memang ada kemungkinan NIP tidak akan ditetapkan jika tidak memenuhi syarat. "Kalau tidak memenuhi syarat (TMS) ya tidak ditetapkan," ungkapnya.
Namun menurutnya, data ini akan terus bergerak. Pasalnya proses penetapan NIP masih terus berjalan. "Masih dalam proses. Itu progress tadi pagi. Ini akan terus bergerak naik," ujarnya.
Seperti diketahui, setelah BKN penetapan NIP CPNS maka instansi masing-masing akan mengeluarkan SK CPNS. Penerbitan SK tersebut diberikan waktu maksimal 30 hari setelah penetapan NIP.
(maf)