BKN Tutup Pengajuan Penetapan Nomor Induk PPPK Formasi 2019 pada 31 Januari 2021


Ekspresi peserta saat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk CPNS Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kantor BKN Regional V, Jakarta, Senin (27/1/2020). Seleksi berlangsung 27-31 Januari 2020. (Iqbal Nugroho)
Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menutup pengajuan penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) Tahap I/tahun formasi 2019 pada Minggu, 31 Januari 2021.

BKN mengingatkan seluruh instansi untuk segera memasukan NI PPPK 2019 ke dalam Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) sebelum batas waktu berakhir.

"Bagi instansi yg belum input data melalui SAPK, mohon u/ segera diselesaikan," tulis BKN melalui akun Twitter resmi @BKNgoid, dikutip Sabtu (30/1/2021).

Menurut catatan BKN, total ada sebanyak 51.293 peserta PPPK Tahap I yang lulus seleksi di 2019, baik honorer K2 maupun tenaga harian lepas (THL) dan tenaga bantu penyuluh pertanian (TBPP).

Pengadaan PPPK tahap pertama ini dilakukan melalui beberapa fase. Mulai dari proses penetapan dan mekanisme NI PPPK 2019 yang dilakukan secara digital, kelengkapan dan keabsahan dokumen yang disampaikan melalui DocuDigital, serta proses pertimbangan teknis (pertek) penetapan NI PPPK yang disahkan dengan digital signature.

Bisa Langsung Kerja


Ekspresi peserta saat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk CPNS Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kantor BKN Regional V, Jakarta, Senin (27/1/2020). Seleksi berlangsung 27-31 Januari 2020. Iqbal Nugroho)

Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf berharap agar seluruh instansi segera menyiapkan usul proses persiapan PPPK agar dilakukan proses pemberkasan dan penetapan nomor induk secepatnya.

Adapun setiap instansi yang telah melakukan pengajuan NI PPPK hanya perlu menunggu dan mencetak Surat Keputusan (SK). Untuk kemudian pegawai PPPK bisa dapat langsung bekerja dan menerima gaji sesuai aturan yang ditetapkan.

"Kami mengingatkan kepada instansi agar selalu berkoordinasi dengan BKN dan Kantor Regional (Kanreg) BKN sesuai dengan wilayah kerjanya," ujar Supranawa Yusuf.