Bola Panas Rekrutmen Guru ala PPPK

penerimaan pppk di banyuwangi
Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Banyuwangi (Foto: Ardian Fanani)
-
Saat para "pejuang NIP" --sebutan popular bagi pelamar CPNS-- dengan antusias menunggu penerimaan tahun 2021, peminat formasi guru harus gigit jari. Pemerintah lewat Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengumumkan bahwa guru tak lagi diikutsertakan dalam seleksi CPNS tahun 2021.

Sebagai gantinya, rekrutmen guru akan diganti lewat jalur PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK dikontrak minimal satu tahun, dan bisa diperpanjang maksimal 30 tahun dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi.

Ini menjadi sebuah paradoksal. Sebab tiap kali pengumuman CPNS dibuka, jumlah formasi guru dan pelamarnya termasuk berada pada jajaran teratas. Artinya, pekerjaan sebagai guru PNS masih sangat diidamkan sebagian besar masyarakat kita, dan kebutuhan terhadap pasokan tenaga guru masih tetap tinggi.

Ada dua alasan mendasar mengapa kebijakan itu dikeluarkan menurut Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Pertama, telah terjadi permasalahan ketidakseimbangan distribusi guru yang belum kunjung rampung selama 20 tahun terakhir. Penyebabnya adalah banyak guru yang setelah lulus PNS di sebuah daerah memutuskan untuk pindah lokasi wilayah kerja setelah bertugas selama empat hingga lima tahun. Tren inilah yang ditengarai merusak tatanan distribusi guru secara nasional. Dengan sistem kontrak kerja pada PPPK, kecenderungan untuk mutasi diyakini akan teratasi.  

Kedua, pemerintah melihat dan hendak mengadopsi sistem di negara-negara maju, di mana perbandingan antara PPPK dan PNS berkisar pada komposisi 70%-30% atau 80%-20%.

Dikaji Ulang

Harus diakui, tidak meratanya komposisi guru menjadi salah satu akar dari banyaknya permasalahan pendidikan di negeri ini. Ironisnya, data World Bank pada 2011 memperlihatkan bahwa jumlah guru di Indonesia sebetulnya melimpah ruah. Malah, stok guru-guru kita termasuk kategori berlebih.

Inilah yang barangkali menjadi sorotan pemerintah sehingga mengeluarkan kebijakan rekrutmen model PPPK. Persebaran guru masih begitu sentralistik. Kebanyakan menumpuk di perkotaan. Sementara di pedesaan dan daerah 3T (terluar, terdepan dan tertinggal), justru terjadi kekurangan tenaga guru dalam jumlah yang besar.

Kota-kota besar yang telah unggul cukup jauh dari segi sarana dan akses pendidikan membuat disparitas itu kian menganga dengan keberadaan jumlah guru yang lebih banyak, serta mutu yang relatif lebih baik pula.

Memang PPPK akan sangat baik bagi kesehatan APBN. Beban negara karena tingginya anggaran gaji dan pensiun PNS diprediksi akan berkurang secara signifikan. Namun apakah kalkulasinya harus selalu berorientasi pada duit?

Patut dicermati bahwa kebijakan ini harus dikaji secara mendalam karena rentan mendatangkan persoalan-persoalan baru yang justru lebih berat dan kompleks. Betapa tidak, tingginya jumlah formasi guru pada setiap perhelatan CPNS ternyata belum berbanding lurus dengan minat calon mahasiswa untuk masuk Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan.

Survei ICCN (Indonesia Career Center Network pada 2019 melaporkan bahwa program studi pendidikan dan keguruan tidak masuk ke dalam daftar 10 jurusan favorit. Kesepuluh jurusan itu adalah Matematika, Teknik Informatika, Teknik Elektro & Robotik, Computer Science, Desain & Seni Rupa, Teknologi Informasi & Cyber Security, Ekonomi Bisnis, Hukum, Pariwisata, dan Kedokteran & Kesehatan Masyarakat.

Selama ini, kalau pun animo pelamar CPNS formasi guru masih cukup tinggi, itu tak lebih disebabkan oleh adanya dana tunjangan profesi guru yang semakin memperbaiki kesejahteraan guru-guru terutama yang berstatus PNS. Faktor lainnya adalah jaminan hari tua yang didapat seorang PNS ketika ia pensiun. Sementara itu, di dalam rekrutmen sistem PPPK, tunjangan hari tua malah tidak ada.

Dana pensiun ini, meski tak banyak, memiliki daya tarik luar bisa karena memberikan ketenangan ketika fisik dan psikis tidak lagi mampu bekerja secara optimal di. Ketidakpastian di hari tua karena ketiadaan dana pensiun dalam sistem PPPK akan menggerus minat para sarjana pendidikan untuk berkarir sebagai guru.

Yang selanjutnya terjadi bisa ditebak. Para calon mahasiswa akan semakin enggan untuk memilih program studi keguruan. Dalam jangka panjang, kualitas dan kuantitas output tenaga guru lulusan perguruan tinggi di masa mendatang akan terkena imbasnya. Jika sudah seperti itu, pemerintah mungkin harus menggelontorkan dana yang lebih besar untuk memperbaiki keadaan.

Solusi Terbaik

Solusi terbaik seharusnya adalah memberlakukan kedua sistem, PPPK dan CPNS, untuk merekrut guru-guru abdi negara. PPPK akan lebih cocok diplot bagi para tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun lamanya jika pemerintah merasa berat untuk mengangkat mereka menjadi PNS. Apalagi tak jarang dijumpai kondisi di mana usia para tenaga honorer yang telah melewati ambang batas untuk melamar CPNS. Dengan PPPK, status dan penggajian guru-guru tenaga honorer akan semakin membaik.

Lagi pula, alasan rusaknya tatanan persebaran guru secara nasional lantaran banyaknya guru PNS yang pindah sebetulnya sudah mulai diantisipasi. Dalam Permen PAN-RB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa peserta seleksi CPNS yang sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) namun mengajukan pindah saat belum genap bekerja selama 10 tahun sejak Terhitung Mulai Tanggal (TMT) PNS dianggap mengundurkan diri.

Regulasi itu sudah cukup mumpuni. Apalagi, pelamar CPNS diwajibkan membuat surat pernyataan di atas materai 6000 untuk menyetujui peraturan tersebut sebelum mengikuti tahapan-tahapan ujian. Yang dibutuhkan tinggal pengawasan ketat sehingga aturan yang telah dibuat tidak dilanggar, apalagi sampai dijadikan ladang bisnis.

Ibarat nahkoda kapal, guru memiliki peran vital dalam membawa masa depan pendidikan sebuah bangsa. Kalau nahkodanya tidak tenang atau panik (baca: tidak sejahtera dan khawatir dengan masa depan), bisa-bisa kapalnya akan karam. Dengan demikian, kesejahteraan dan jaminan masa tua guru tidak boleh ditawar-tawar jika pemerintah memang benar-benar ingin serius membenahi pendidikan di republik ini.

Deddy Kristian Aritonang guru SMP/SMA Sutomo 2 Medan, alumnus Pascasarjana Universitas Negeri Medan