Eti Kurniawati namanya. Bergelar S.Si, Gr, Eti Kurniawati tampaknya akan mencatatkan sejarah di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Ya, MAN yang selama ini identik dengan lembaga pendidikan yang mengajarkan nilai-nilai Islam dimana dalam hal berbusana muslim, namun sebentar lagi mungkin akan ada yang tampak berbeda dengan kehadiran Eti Kurniawati.
Eti diketahui adalah seorang guru nonmuslim yang akan ditempatkan bertugas di MAN Tana Toraja dalam statusnya sebagai CPNS.
Dia mengaku dirinya sama sekali tidak menduga akan ditempatkan di MAN Tana Toraja karena beragama Nasrani.
“Awalnya saya kaget ketika menerima SK dan mengetahui bahwa saya ditempatkan di MAN Tana Toraja. Saya pikirnya akan ditempatkan di sekolah umum sesuai agamaku,” ungkap Eti seperti dilansir dari laman Kemenag Sulses, Senin (1/2/2021).
“Tapi ya karena saya yakiin ini adalah rencana Tuhan dalam hidup saya, maka akan saya jalani sebaik mungkin dan berusaha beradaptasi dengan lingkungan yang baru nantinya,” kata dia yang akan mengajar mata pelajaran Geografi di madrasah tersebut.
Eti yang juga alumni UNM Makassar ini mengatakan bahwa dia akan berusaha untuk bisa melangkah sesuai dengan kaidah agamanya yang juga menghargai perbedaan keyakinan orang lain.
“Contohnya, karena lingkungan tempatku nanti semua pada pakai jilbab maka saya harus beradaptasi dengan menggunakan baju lengan panjang dan rok panjang pula,”papar dia.
Wanita yang selama ini berdomisili di Kota Makassar merasa tidak asing dengan lokasi penempatannya karena leluhurnya juga berasal dari Tana Toraja.
Setelah ini dalam waktu dekat, dia akan segera ke Tana Toraja, sebagaimana imbauan Kasubbag Kepegawaian dan Hukum, H.Burhanduddin bahwa CPNS yang telah menerima SK untuk segera melapor kepada Kepala Kantor Kemenag dimana ia ditempatkan.
“Dalam minggu ini saya akan segera ke Tana Toraja setelah selesai mengurus berkas-berkas saya untuk dibawa kesana,” jelasnya.
Terpisah, Analis Kepegawaian Andi Syaifullah ketika diminta penjelasannya mengenai penempatan CPNS beragama kristen di madrasah menerangkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) RI tentang pengangkatan guru madrasah khususnya pada Bab VI pasal 30.
“PMA nomor 90 tahun 2013 telah diperbaharui dengan PMA nomor 60 tahun 2015 dan PMA nomor 66 tahun 2016, dimana pada Bab VI pasal 30 dicantumkan tentang standar kualifikasi umum calon guru madrasah (khususnya pada poin a), yaitu beriman dan bertakwa kepada Tuhna Yang Maha Esa. Tidak disebutkan bahwa harus beragama Islam,” sambung Andi Syaifullah.
“Guru non muslim yang ditempatkan di madrasah ini akan mengajarkan mata pelajaran umum, bukan pelajaran agama. Jadi saya pikir tidak ada masalah. Bahkan ini salah satu manifestasi dari moderasi beragama dimana Islam tidak menjadi ekslusif bagi agama lainnya,” pungkasnya.
Untuk diketahui bahwa pada tanggal 19 Januari 2021 telah dilangsungkan acara pembinaan dan penyerahan SK CPNS formasi tahun 2019, namun dari 193 CPNS Kemenag Sulsel yang dinyatakan lulus seleksi, terdapat 9 orang berhalangan hadir karena positif Covid-19.
Hingga pada 27 Januari 2021 lalu 5 dari sembilan CPNS tersebut telah dinyatakan negatif sehingga diperbolehkan hadir menerima SKnya, dan sisanya 4 orang masih dalam tahap penyembuhan.
Penulis : Gading Persada