Fakta-Fakta PNS dan PPPK 2021, Ada Lowongan 1 Juta Guru hingga Uang Pensiun


Pertimbangan pengalihan status ini muncul lantaran di negara-negara maju mayoritas dokter dan tenaga kesehatan berstatus bukan sebagai pegawai negeri sipil. Kendati begitu formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) bagi para guru ke depan tetap akan ada.

Berikut fakta-fakta terkait PNS dan PPPK yang dirangkum , Rabu (6/1/2021):

1. Formasi CPNS Guru ke Depan Tetap akan Ada

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) bagi para guru ke depan tetap akan ada. Kebijakan ini akan sejalan dan saling melengkapi dengan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Iwan Syahril menjelaskan, fokus tahun ini adalah perekrutan sampai dengan satu juta guru melalui jalur PPPK.

"Formasi CPNS bagi guru tetap akan diadakan ke depannya, di samping perekrutan guru PPPK skala besar yang menjadi fokus pemerintah di tahun 2021," kata Iwan kepada wartawan, Selasa (5/1/2021).

Iwan menegaskan, pemerintah mendorong agar para guru honorer serta lulusan Pendidikan Profesi Guru melamar menjadi guru PPPK. Kinerja yang baik sebagai guru PPPK nantinya akan menjadi pertimbangan penting jika guru PPPK yang bersangkutan melamar menjadi CPNS.

"Kemendikbud terus berupaya memperjuangkan agar para guru mendapatkan kesempatan memperjelas status dan meningkatkan kesejahteraannya," kata dia.

2. Pemerintah Buka Kesempatan Guru Honorer Daftar PPPK di 2021

Tahun ini, pemerintah membuka kesempatan bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2), untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru PPPK.

Kebijakan ini telah diumumkan Kemendikbud pada 23 November 2020 dan menjadi fokus Badan Kepegawaian Negara (BKN) di tahun 2021.

Sekretaris Direktorat Jenderal GTK Kemendikbud, Nunuk Suryani menambahkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK.

Misalnya, guru honorer K2 harus masuk dalam database BKN dan guru honorer non-K2 sekolah negeri maupun swasta harus masuk dalam data pokok pendidikan (Dapodik).

"Tidak ada kewajiban melampirkan sertifikat pendidik," kata Nunuk.

Sertifikat pendidik, kata dia, bukan menjadi syarat utama mendaftar PPPK. Yang utama adalah ijazah yang selaras dengan formasi yang disiapkan. Contoh, untuk formasi guru SD, maka ijazah yang dibutuhkan adalah pendidikan guru SD. Demikian pula dengan formasi lainnya.

3. Kinerja Guru PPPK Jadi Pertimbangan dalam Seleksi CPNS

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Iwan Syahril mengungkapkan bahwa kinerja yang baik saat jadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat menjadi pertimbangan bagi guru honorer saat mengikuti seleksi CPNS.

"Karena nantinya, kinerja yang baik sebagai guru PPPK dapat menjadi pertimbangan penting jika guru PPPK tersebut ingin melamar sebagai CPNS," kata Iwan dalam paparannya yang disiarkan secara daring pada Selasa (5/1/2021).

Untuk itu ia mengajak kepada para guru honorer untuk mengikuti seleksi PPPK yang bakal digelar di 2021 ini.

"Kita mendorong agar para guru honorer dan lulusan pendidikan profesi guru atau PPG untuk melamar menjadi guru PPPK," imbau Iwan.

4. Tak Ada Penerimaan Guru PPPK Besar-besaran di 2022

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan pada tahun depan atau 2022 pemerintah tidak akan lagi melakukan rekrutmen guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara besar-besaran. Rekrutmen PPPK hanya dilakukan untuk mengisi posisi atau kekosongan yang ditinggalkan oleh pegawai PPPK.

"Jadi formasi yang diberikan untuk tahun 2022 dan seterusnya ini akan sangat tergantung dari kekosongan yang ada akibat terjadinya pensiun PNS atau ada PPPK yang mengundurkan diri," kata Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (5/1).

Dia mengatakan, sejauh ini pihaknya masih akan berkonsentrasi untuk melakukan seleksi terhadap 1 juta guru PPPK. Jumlah ini menjadi rekor pertama. Sebab biasanya pemerintah hanya melakukan rekrutmen untuk guru PPPK sebanyak 200 ribu.

"1 juta itu lima kali lebih besar dari yang biasa kami lakukan. Jadi 1 juta guru ini diharapkan dapat mengisi kekosongan guru di semua sekolah yang ada di Indonesia," katanya.

Dia pun berharap dengan 1 juta orang rekrutmen PPPK baru di tahun ini tidak ada lagi permasalahan dalam bidang pendidikan. Mengingat seluruh guru-guru di daerah sudah terpenuhi

"Guru-gurunya sudah terpenuhi dan pengangkatan atau rekrutmen atau formasi yang diberikan kemudian adalah hanya untuk mengisi kekosongan yang terjadi apabila PPPK yang ada mengundurkan diri atau PNS yang ada pensiun," sebutnya.

5. Jabatan Fungsional Belum Ditentukan BKN