Fakta Terbongkarnya Penipuan CPNS Jatim, Ada 75 Korban, Dimintai Rp 50 Juta Per Orang

Tersangka pelaku penipuan CPNS diamankan di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (8/1/2021). KOMPAS/ACHMAD FAIZALTersangka pelaku penipuan CPNS diamankan di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (8/1/2021).  

Polisi membongkar aksi penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Jawa Timur.

Tak tanggung-tanggung, tercatat ada 75 korban dalam kasus ini. 

Pelaku berinisial KRH kini telah ditangkap oleh anggota Polresta Sidoarjo.

Setahun menipu 75 korban

Ilustrasi penipuanShutterstock/Twinster Photo Ilustrasi penipuan
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif menjelaskan, pelaku KRH rupanya sudah melakukan penipuan sejak 2019.

Selama kurang lebih setahun, KRH mengaku telah menipu 75 korban yang ingin menjadi PNS Provinsi Jatim.

Ia sendiri mengaku sebagai mantan pegawai Pemprov Jatim.

Masing-masing korban dimintai uang dalam jumlah bervariasi, mulai Rp 30 juta hingga Rp 50 juta.

Uang itu digunakan agar mereka bisa diterima sebagai pegawai negeri.

Padahal kenyataannya, uang digunakan pelaku untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.


Ilustrasi menulis.SHUTTERSTOCK Ilustrasi menulis.
Tes tertulis hingga SK palsu gubernur

Untuk lebih meyakinkan korbannya, KRH menggelar tes tertulis abal-abal.

Ia juga mencetak SK palsu gubernur Jawa Timur.

"Setelah membayar, korban diminta mengikuti tes di sebuah hotel lalu diberi SK Gubernur Jatim yang diketahui palsu," tutur Wahyudin.

KRH lalu meminta korban mencarikan korban lain yang menginginkan menjadi pegawai negeri.

"Jika pelaku dapat seorang korban, korban tersebut diminta mencari korban lainnya dengan iming-iming imbalan uang," kata dia.

Diintai polisi sebulan

Ilustrasi polisiKOMPAS/NURWAHIDAH Ilustrasi polisi

Sebelum menangkap KRH, polisi ternyata sudah mengintainya selama sebulan.

Sebab KRH selalu berpindah-pindah untuk menghindari kejaran polisi.

"Pelaku berpindah-pindah tempat untuk menghilangkan jejak," kata Wahyudin.

Namun KRH akhirnya ditangkap pada 28 Desember 2020 lalu di rumahnya di Kecamatan Krian Sidoarjo.

KRH dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sumber: Kompas (Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Robertus Belarminus)