Formasi 1 Juta Guru Honorer Jadi PPPK Ditetapkan Maret 2021

Saat ini jumlah formasi guru PPPK yang diajukan pemerintah daerah baru mencapai 489.664 atau kurang dari setengah target 1 juta guru. Guru membacakan laporan hasil belajar (rapor) kenaikan kelas kepada wali murid di SD Yasporbi I Pancoran, Jakarta, Jumat, 26 Juni 2020. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) -

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan formasi untuk seleksi 1 juta guru honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan ditetapkan Maret 2021.

"Kementerian PANRB akan memverifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja serta mempertimbangkan Dapodik Kemendikbud sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Formasi tersebut direncanakan akan ditetapkan pada Maret 2021," kata Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo dalam rapat bersama Komisi X DPR RI, Senin (18/1).

Jumlah formasi guru PPPK yang diajukan pemerintah daerah baru mencapai 489.664 atau kurang dari setengah target. Katmoko mengatakan masih ada lima pemerintah daerah yang belum mengajukan formasi, yakni Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Papua dan Papua Barat.

Sementara kesempatan mengajukan formasi sudah ditutup sejak 31 Desember 2020. Namun, Katmoko mengatakan masih ada sejumlah pemda yang bakal memperbaiki berkas dan dokumen pengajuan formasi. Provinsi yang belum mengajukan juga masih diberi kesempatan.

"Terdapat 58 Pemda yang berkomitmen untuk segera melengkapi dokumen pengusulan dengan jumlah total usulan 64.262," lanjut dia.

Formasi tersebut diajukan oleh 1 provinsi dan 57 kabupaten/kota dan masih perlu diperbaiki karena belum lengkap. Saat ini, katanya, Kementerian PANRB bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Kepegawaian Negara dan pihak terkait sedang melakukan finalisasi perancangan sistem penerimaan dan soal ujian kompetensi seleksi PPPK.

Lebih lanjut, Katmoko menjelaskan seleksi PPPK tidak akan menggantikan skema perekrutan guru melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ke depan seperti isu yang beredar.

Ia mengatakan pengangkatan hingga satu juga guru dengan skema PPPK merupakan upaya jangka pendek pemerintah untuk menyelesaikan perkara honorer dan mengisi kebutuhan guru.

"Pengadaan guru dengan skema CPNS tetap diperlukan untuk menjamin keberlanjutan program peningkatan kualitas pendidikan yang hanya dilakukan dalam jangka panjang," tambah dia.