Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, para PPPK bisa mendapatkan penghasilan yang sama dengan ASN. Namun, akan ada pertimbangan besaran gaji yang disesuaikan dengan kondisi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
"Ini sudah diterapkan oleh pemerintah, tapi kemudian kita harus mempertimbangkan mengenai kesetaraan kualitas daripada ASN kita ke depan untuk kemajuan Indonesia ke depan dan yang kedua tentunya harus juga mempertimbangkan mengenai keseimbangan untuk pembangunan kita dan kemampuan daripada APBN kita," kata Askolani dalam rapat virtual dengan DPR, Senin (18/1/2021).
Sebagai informasi, Berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur tentang perbedaan PNS dan PPPK.
Dalam aturan tersebut PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan UU tersebut.