Rapat dengan Menpan RB, DPR Minta Hak PPPK Disesuaikan dengan PNS dalam RUU ASN

Gedung DPR.muhammad luthfi rahman
Komisi II DPR menggelar rapat kerja dengan pemerintah terkait pembahasan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/1). Rapat dihadiri MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, Mendagri Tito Karnavian dan Wakil Menkum HAM Eddy Hiariej.

Wakil Ketua Komisi II, Syamsurizal menyampaikan masukan dari komisi II untuk RUU ASN. Pertama, pemerintah harus mengangkat tenaga honorer sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

"Tenaga honorer pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, pegawai pemerintah non pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja di instansi pemerintahan secara terus menerus serta diangkat bedasarkan surat putusan yang dikeluarkan sampai tanggal 15 januari 2014 wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batas usia pensiun," katanya di ruang rapat komisi II, Senin (18/1).

Dia bilang, mekanisme pengangkatan tenaga honoror dilaksanakan melalui seleksi administrasi berupa verifikasi, validasi data, surat keputusan pengangkatan, dan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama.

"Serta bekerja pada bidang fungsional administrasi dan pelayanan publik, mempertimbangkan masa kerja gaji, ijazah, pendidikan terkahir dan tunjagan yang diperoleh sebelumnya,"ucapnya.

Selanjutnya, pemerintah harus memberikan hak atas jaminan penisun kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sebab, beban kerja PPPK sama dengan PNS.

Maka dari itu, dalam RUU ASN harus dirumuskan pasal yang menyesuaikan hak PPPK dengan PNS. Yakni hak atas gaji, tunjangan dan fasilitas, cuti, pengembangan kompetensi, jaminan pensiun dan jaminan hari tua dan perlindungan.

"PNS maupun PPPK sesuai dengan amanat UU No 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional dan UU No 24 tahun 2011 yang mengatur jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian," jelas Syamsurizal.

Berikutnya, Syamsurizal mengatakan, bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebaiknya dihapus. Kewenangan lembaga tersebut diberikan oleh Kementerian PAN-RB.

"Penghapusan lembaga KASN fungsi tugas dan wewenag kasn pada RUU perubahan atas UU ASN dihapus untuk selanjutnya dilekatkan kembali kepada kementerian," tandas politisi PPP ini.