Di tahun 2021 ini, pemerintah berencana membuka 1 juta lowongan PPPK untuk formasi guru di seluruh Indonesia.
Tak seperti sebelumnya, ada sejumlah perbedaan aturan pada PPPK 2021. Salah satunya adalah mengenai pelamar.
Kemendikbud hanya membuka lowongan PPPK 2021 untuk guru honorer di sekolah negeri atau swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), lulusan program profesi guru, dan guru honor K2 berdasar Database BKN.
Selain itu, Kemendikbud juga memberikan 3 kali kesempatan mengikuti ujian seleksi untuk para pelamar.
Hal ini juga berkaitan dengan penempatan setelah dinyatakan lolos seleksi. Tak semua yang lolos seleksi PPPK 2021 akan ditempatkan di sekolah pilihan.
Dirangkum dari Kemendikbud, berikut informasi penempatan guru PPPK 2021.
1. Peserta yang lulus passing grade dan rangking tertinggi akan ditempatkan di sekolah pilihannya.
2. Peserta yang lulus passing grade tapi tidak mendapat tempat di sekolah pilihannya atau tidak lulus passing grade di ujian pertama dan kedua, dipersilakan mendaftar ulang dan memilih formasi lagi untuk ujian berikutnya.
3. Setelah ujian seleksi ketiga:
a. Peserta-peserta yang lulus passing gradedan rangking tertinggi akan ditempatkan di sekolah pilihannya.
b.Peserta-peserta yang lulus passing grade dan tidakmendapatkan tempat di sekolah pilihannya setelah ujian seleksi ketiga akan dirangking kembali.
- Peserta rangking tertinggi berdasarkan passing grade akan ditempatkan di sekolah-sekolah di wilayah yang sama yang paling diprioritaskan Kemendikbud.
- Peserta bisa menolak penempatan mereka dan memilih untuk mendaftar di kesempatan berikutnya.
c. Peserta yang tidak lulus passing grade tidak dapat ditempatkan sebagai ASN.
Itulah informasi penempatan guru PPPK 2021 berdasarkan rilis resmi Kemendikbud.***
Editor: Dinar Firda Rosa
Sumber: Kemendikbud