"Jadi, kalau di dalam perekrutan PPPK kami harus bersaing dengan yang baru lulus kuliah, yang mereka banyak adalah anak didik kami, bagaimana nasib teman-teman kami yang usianya di atas 50 tahun?" kata Yeni dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR, secara virtual, Rabu (13/1).
Dia menegaskan, para guru yang tergabung dalam GTKHNK35+ bukanlah pencari kerja. Mereka sudah mengabdi sebagai guru minimal selama lima tahun dan banyak yang belasan tahun. Menurut Yeni, sangat pantas jika pemerintah memberikan penghargaan berupa Keppres PNS untuk mereka.
Ketua GTKHNK35+ dari Riau, Desi Kadarsih mengatakan, mereka adalah kelompok guru dan tenaga kependidikan honorer yang paling kesulitan untuk mendapatkan pengakuan status. Sebab, sudah tidak lagi bisa mendaftar CPNS karena terbentur usia namun juga bukan terdaftar dalam kategori K2.
"Kami berharap banyak kepada bapak-bapak (DPR) mohon kiranya Keppres ini bisa kami dapatkan. dan jika regulasi PPPK, ini betul-betul dapat mengakomodir honorer," kata Desi menambahkan.
Sementara itu, perwakilan GTKNHK35+ dari Jakarta, Darwis mengusulkan, beberapa hal agar kebutuhan kelompok mereka terpenuhi. Jika menjadi PNS tidak memungkinkan dan harus tetap melakukan tes PPPK, maka sebaiknya beberapa peraturan diubah agar memudahkan para guru honorer non kategori yang telah lama mengabdi ini.
Beberapa usulan tersebut adalah agar passing grade untuk guru dan tenaga kependidikan di atas usia 35 tahun dibedakan dengan para calon PPPK yang lain. Selain itu, Darwis juga mengusulkan agar pendaftarannya tidak dicampur dengan guru-guru swasta. "Kita di negeri, ya negeri," kata dia.