Hal tersebut salah satunya diingatkan oleh akun media sosial Twitter BKD Jateng @bkdjatengprov.
AWAS Hati-Hati PENIPUAN CPNS@ganjarpranowo @taj_yasinmz @BKNgoid #JatengGayeng pic.twitter.com/tGEvep3EWu
— BKD Prov.Jateng #JatengGayeng (@bkdjatengprov) January 26, 2021
Pada unggahan itu, ditampilkan surat mengenai penetapan nomor induk pegawai (NIP) yang kemudian dipastikan palsu.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono, mengatakan, modus penipuan terkait NIP CPNS seperti yang diunggah akun BKD Jateng sering terjadi.
"Modus seperti itu banyak terjadi apalagi sekarang dalam proses penerbitan NIP oleh BKN," kata Paryono , Selasa (26/1/2021).
Waspada
BKN mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dan tidak mudah memercayai hal demikian.
Jika mendapatkan informasi yang meragukan diimbau untuk menghubungi BKD setempat atau BKN regional atau pusat.
Paryono menjelaskan, salah satu modus penipuan yang digunakan adalah melakukan penipuan dengan meminta sejumlah uang sebagai bukti bahwa peserta CPNS sudah mendapat penetapan NIP.
Ia mengingatkan, penetapan NIP hanya dilakukan oleh mereka yang telah ikut seleksi CPNS dan lolos.
Selanjutnya, penetapan NIP diusulkan instansi dan tidak ada pungutan biaya dalam proses penetapan NIP di BKN.
"Kalau dia tidak ikut seleksi CPNS tiba-tiba ada yang nawari dia masuk CPNS dengan sejumlah uang, pasti hoaks," kata Prayono.
Modus penipuan lainnya, kata Paryono, pemberitahuan informasi atau lowongan PNS yang mencatut pegawai BKN dengan mencantumkan nomor ponsel dalam informasi yang disebarkan.
Sementara itu, Kepala BKD Jateng Drs. Wisnu Zaroh, M.Si, mengatakan, unggahan BKD yang memperingatkan adanya informasi hoaks penerbitan NIP itu berasal dari aduan masyarakat.
"Terdapat aduan dari masyarakat yang menanyakan keaslian dari berkas penetapan NIP CPNS yang didapatkan," ujar Wisnu, saat dihubungi Kompas.com, Selasa malam.
Selanjutnya, BKD Jateng melakukan validasi dan pemeriksaan berkas tersebut karena produk hukum yang diadukan memunculkan kecurigaan karena ada ketidaksesuaian dari produk hukum tersebut.
"Sehingga segera kami berikan penjelasan kepada masyarakat yang mengadu tersebut bahwa berkas tersebut adalah tidak asli produk hukum BKN," kata Wisnu.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak percaya dengan modus penipuan CPNS yang menjanjikan pengangkatan tanpa melalui prosedur yang benar bahkan tanpa perlu ujian SKB dan SKD.
"Apabila tidak ada proses tes baik Seleksi Kompetensi Dasar maupun Seleksi Kompetensi Bidang, pendaftaran online, seleksi administrasi, pengumuman resmi dan proses pemberkasan NIP yang diinformasikan melalui web/media sosial resmi BKD atau Kementerian terkait, bisa dipastikan bahwa seluruh keputusan yang diterbitkan adalah palsu," ujar dia.
Sistem penerimaan CPNS sudah dilakukan secara online sehingga setiap tahapan seleksi bisa terpantau termasuk nilai perolehan dari peserta tes.
"Kalau ada yang menjanjikan lolos seleksi ASN dengan membayar biaya sekian, jangan percaya, semua sudah online, terbuka, dan terpantau," kata Wisnu.