Hilangnya Formasi Guru untuk CPNS Tidak Sesuai Undang-undang dan Diskriminatif, Nilai PHSNI

Pengurus Persatuan Honorer Sekolah Negeri Indonesia (PHSNI) mengaku kecewa dengan hilangnya formasi guruPHSNI Nilai Hilangnya Formasi Guru untuk CPNS Tidak Sesuai Undang-undang dan DiskriminatifIlustrasi guru mengajar Pengurus Persatuan Honorer Sekolah Negeri Indonesia (PHSNI) mengaku kecewa dengan hilangnya formasi guru untuk CPNS. Kebijakan itu dinilai diskriminatif dan bertentangan dengan Undang-undang.

"Memang itu awalnya pernyataan dari Kepala BKN soal tidak adanya formasi guru untuk CPNS dan akan dilimpahkan semuanya ke P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," kata Sekretaris Umum PHSNI Sodikin saat dihubungi Tribun Jabar, Jumat (1/1/2021).

Sodikin menilai pernyataan BKN diskriminatif bahkan tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN yang menyebutkan, guru honorer berumur 25 hingga 35 tahun masih memiliki hak untuk menjadi ASN.

"Aturan P3K ini untuk mereka yang berumur di atas 35 tahun. Dan memang saya mendengar P3K diperuntukan untuk tenaga profesional seperti guru, dosen dan sebagainya. Aturan padahal memperbolehkan menjadi ASN, itu yang membuat kami kecewa dan kita sebut itu diskriminatif," ujarnya.

Sodikin akan melakukan koordinasi dengan PHSNI di daerah yang kemudian akan menyampaikan hal tersebut kepada Komisi X dan Komisi II DPR RI.

"Kami akan koordinasi dahulu dengan pengurus di daerah. Setelah itu kami akan bicara dengan Komisi X yang berhubungan dengan bidang pendidikan dan Komisi II kaitan dengan kepegawain," kata Sodikin.

Sodikin menjelaskan untuk data guru honorer murni yang tidak masuk data base BKN sedikitnya mencapai 700.000 guru. Sedangkan yang masuk data BKN atau kategori 2 sebanyak 200.000 guru.