Honorer K2 Sudah Terima SK PPPK, Namun Masa Kontrak Berbeda Beda

Honorer K2 Sudah Terima SK PPPK, Namun Masa Kontrak Berbeda Beda
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto

Perlahan tetapi pasti honorer K2 yang lulus tes PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) hasil rekrutmen Februari 2019 mulai menerima NIP dan SK.

Setelah Kabupaten Bone dan Kota Luwu, giliran Kabupaten Kuningan yang menyerahkan SK PPPK.

"Alhamdulillah, teman-teman di Kabupaten Kuningan hari ini sudah mendapatkan SK PPPK," kata Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih , Jumat (8/1).

Yang makin membuat honorer K2 gembira, SK PPPK-nya terhitung 1 Januari 2021 sampai 31 Desember 2025.

Berbeda dengan Kabupaten Bone yang hanya setahun, 1 Januari 2021 sampai 31 Desember 2021.

"Ini yang masih menjadi masalah bagi teman-teman. Perbedaan masa kontrak antara satu daerah dengan lainnya," ujarnya.

Sementara di Kabupaten Banjarnegara, wilayah di mana Titi mengabdi, proses penetapan NIP PPPK sudah berjalan 50 persen.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tinggal menunggu hasil verifikasi berkas yang sudah sejak bulan lalu di-entry.

"Di tempat saya prosesnya sudah 50 persen. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah terbit," ucapnya.

Sedangkan masa kontraknya selama lima tahun. 

"Daerah kami langsung lima tahun. Saya sih berharap teman-teman yang dikontrak setahun maupun lima tahun akan tetap diperpanjang masa kontraknya sampai pensiun," katanya.

Untuk diketahui, sebanyak 51.293 honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP) dinyatakan lulus PPPK.

Sayangnya hingga pekan ini, entry data PPPK masih sangat sedikit.

Itu sebabnya Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana meminta semua instansi daerah segera mengusulkan NIP PPPK.(esy/jpnn)