Honorer K2 Yang Memiliki SPTM Mendapat Dukungan dari Pemerintah Agar Mereka Diangkat Jadi PNS, Sebut Koordinator FHK21

Honorer K2 Yang Memiliki SPTM Mendapat Dukungan dari Pemerintah Agar Mereka Diangkat Jadi PNS, Sebut Koordinator FHK21
Koordinator Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Kabupaten Pamekasan Maskur. Foto dokumentasi pribadi

Koordinator Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Kabupaten Pamekasan Maskur mengungkapkan, sudah ada dukungan dari pemerintah daerah agar mereka diangkat menjadi PNS.

Pengangkatan PNS ini dikhususkan bagi sisa honorer K2 yang telah memiliki surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).

Selain itu, kata Maskur, pengangkatan honorer K2 menjadi PNS ini hanya melalui tes administrasi. Sebab, honorer K2 sudah mengikuti tes pada 2013.

"Kami bersama Pemkab Pamekasan bahkan sebagian  daerah di Indonesia telah menyampaikan persetujuan kesediaan untuk mengangkat seluruh sisa honorer K2 menjadi PNS dengan seleksi administrasi," kata Maskur kepada JPNN.com, Jumat (15/1).

Dia menambahkan, Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) juga mendukung agar sisa honorer K2 diangkat PNS.

Dasar permintaan tersebut, menurut Maskur, honorer K2 yang tersisa dan mengantongi SPTJM sudah sesuai dengan aturan. Apalagi keberadaan honorer K2 sebelum ada UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Penuntasan penyelesaian sisa honorer K2, seharusnya melalui Keppres karena statusnya tidak sama dengan honorer lainnya," tegasnya.

Dia menambahkan, sebagian besar honorer K2 menolak penyelesaian masalah mereka lewat PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Alasannya, PPPK sifatnya kontrak dan tidak menjamin keberlangsungan kerja honorer K2.

Dia juga menilai, rekrutmen PPPK tahap pertama Februari 2019 terlalu prematur. Sebab, instrumen PP-nya belum lengkap.

Seharusnya turunan PP Manajemen PPPK lengkap dulu, baru dilakukan rekrutmen.

Kondisi ini terbalik sehingga nasib honorer K2 yang lolos seleksi PPPK 2019 terkatung-katung sampai dua tahun.

"Rekrutmen PPPK tahap pertama terburu buru dan dipaksakan. Akibatnya, honorer K2 yang dirugikan," tegasnya.

Anehnya, lanjut Maskur, walaupun masih bermaslalah dengan PPPK 2019, pemerintah malah membuka rekrutmen besar-besaran tahun ini. Disiapkan satu juta formasi guru PPPK.

"Ini kebijakan yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pemerintah telah melakukan tindakan diskriminatif kepada semua honorer K2."

"Karena selama ini tidak ada rekrutmen tenaga teknis administrasi khususnya di sekolah-sekolah, menjadi ASN," sambung Maskur. Dia berharap, pemerintah tidak melupakan janji menuntaskan masalah honorer K2. Dari 439.590 honorer K2 di data base Badan Kepegawaian Negara (BKN), baru 20 persen yang terselesaikan menjadi ASN. Sisanya 300 ribu lebih belum jelas statusnya. (esy/jpnn)